Rabu, 30 April 2014

PERUSAK DEMOKRASI



KEWARGANEGARAAN
PERUSAK DEMOKRASI


 
NAMA                        : SEPTIANTO TRI WIBOWO
KELAS                       : 2EA28
NPM                           : 18212319

Sub Pokok Bahasan :   
Definisi Dari :
1.      Banalitas politik
2.      Politik Pencitraan
3.      Narsisme Demokrasi
4.      Intimidasi Suara
5.      Politik Transaksional



     Banalitas Politik
# Kejahatan bukan karena adanya orang-orang berhati jahat, melainkan karena hilangnya kemampuan mengambil jarak dari hal-hal yang bersifat sistemik, membudaya, dan mengakar sebagai perilaku kolektif. Kejahatan bukan hanya masalah moralitas, tetapi juga masalah absennya kemampuan berpikir rasional, kritis, dan berlandaskan hati-nurani sebelum bertindak atas nama orang banyak. Maka, kejahatan itu jauh lebih dramatis dan vulgar ketika dilakukan orang-orang yang tidak sadar telah bertindak jahat dan merasa hanya menjalankan sesuatu yang lazim terjadi di lingkungannya. Inilah yang kurang-lebih didedahkan Hannah Arendt sebagai banalitas kejahatan (the banality of evil), suatu kondisi di mana kejahatan terjadi pada skala massif, dipraktekkan sebagai sesuatu yang otomatis, spontan, dan sistematis, hampir sama sekali tidak melibatkan rasa bersalah
# Bagaimana keluar dari banalitas kejahatan politik ini? Sulit membayangkannya. Namun, apa boleh buat, kita tetap harus mencobanya. Kunci utamanya pada ketegasan hukum dalam menindak pelaku kejahatan politik. Tantangannya, mengutip Goerg Simmel, ketika kejahatan dilakukan secara kelompok, sulit menentukan siapa yang bertanggung jawab. Konfidensi timbal balik dan kerahasiaan kolektif memungkinkan suatu kelompok mengikat anggotanya untuk saling menutupi kesalahan. Maka, sulit berharap politikus atau pejabat publik mengungkapkan skandal di sekitarnya karena terikat untuk menjaga kerahasiaan kolektif. Berani mengungkap kerahasiaan, salah-salah diganjar dengan pemecatan, recall, atau dikorbankan sendirian seperti yang tampaknya hari-hari ini dialami M. Nazaruddin dalam skandal pembangunan wisma atlet SEA Games. Kemungkinan ini yang harus diwaspadai

Politik Pencitraan
Politik pencitraan itu ialah penggambaran tentang suatu tokoh dalam situasi dan kondisi apa saja baik politik, sosial, budaya dll dimana ia berperan aktiv dalam kegiatan politik dan dia membentuk image diri menjadi sesuatu yang ia inginkan. biasanya politik pencitraan dilakukan pada saat munculnya sesuatu hal yang sedang ramai di bicarakan oleh masyarakat, seperti bencana alam, kekerasan, keberhasilan suatu lembaga dan lain lain


             Point-pointnya dan contoh politik pencitraan :
 # Politik pencitraan merupakan politik di mana yang diutamakan adalah citra para elit yang selalu bagus di mata rakyatnya, daripada bagaimana memberikan kesejahteraan yang sesungguhnya buat rakyat.
# Politik pencitraan memng penting bagi seorang presiden, tetapi bukan segalanya, karena yang terpenting adalah praktik nyatanya untuk rakyat.

# Contoh-contoh bentuk Politik Pencitraan yang di lakukan preisden kita :
 Bentuk bentuk politik pencitraan yang dilakukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono diantaranya mengelola sindiran Taufik Kiemas menjelang pemilu tahun 2004, memperkerjakan kunsultan komunikasi politik dan fotografer, pembentukan KPK, sering tampil di televisi untuk melakukan “curhat”, cepat merespon keluhan rakyat namun lambat dalam penanganan selanjutnya, pembentukan Satgas Mafia Hukum, pembentukan KEN dan KIN.

#  Politik pencitraan menimbulkan dampak positif dan negatif. Namun apabila pencitraan itu hanya mementingkan polesan dari luar saja tanpa diimbangi langkah nyata maka dampak negatif lebih banyak daripada dampak positifnya.

Narsisme Demokrasi
Ada suatu penyakit yang secara sadar atau tidak telah menjangkiti publik dewasa ini, yakni apa yang disebut sebagai narsisme publik. Jean M Twenge dan W Keith Campbel dalam buku The Narcism Epidemic: Living in the Age of Enlitlement, menulis bahwa narsisme telah menjadi sebuah penyakit yang menjangkiti sejumlah besar individu di dunia.

Itu terlihat dari begitu banyaknya orang yang semakin tergoda untuk menonjolkan kekayaan mereka, penampilan fisik mereka, pengidolaan terhadap para selebritas, dan aneka kegiatan yang condong hanya untuk mencari perhatian
Dan itu semua sudah Lama Terjadi di Politik Indonesia
Karena itu, sangat dianjurkan, jika tidak ingin terperangkap ke dalam penyakit dan endemis narsisme, harus segera kembali ke jalur moral dalam menjalankan hidup. Perilaku narsis yang hanya menyenangkan diri sendiri harus dijauhkan.

Bagi penguasa atau pemimpin, segala praksis kekuasaan yang selama ini dilakukan dengan upaya menyingkirkan orang lain harus dihentikan, dan dimulai dengan membangun kemurnian dan keteguhan hati untuk mengabdi kepada kepentingan rakyat dan/atau orang lain dengan lebih mengorbankan kepentingan diri.

Artinya, seorang pemimpin harus merasa terhormat dengan menjadikan kekuasaan sebagai areal pelayanan bagi rakyat, bukan sebagai areal untuk mempertontonkan kehebatan diri. Kekuasaan harus dipahami ulang sebagai katalis untuk memberi ruang aktualisasi diri sebagai pelayanan dan pengabdian terhadap kepentingan rakyat.

Praksis kekuasaan yang selama ini dilakukan dengan upaya menyingkirkan orang lain demi pemenuhan selera kepentingan diri yang narsistik harus dihentikan, dan harus dimulai dengan membangun keutuhan hati untuk mengabdi kepada kepentingan rakyat.

Di situlah terpatri kemuliaan diri yang sesungguhnya menjadi keutamaan (virtue) dalam kehidupan politik, terutama dalam kehidupan sehari-hari di tengah masyarakat. Semoga kita belum terjangkiti epidemis narsisme yang menjauhkan kita dari keutamaan dan keagungan hidup

Intimidasi Suara
Intimidasi politik pada hakikatnya adalah terorisme politik. Kultur politik kita masih masih belum beringsut dari pola pemanifestasian kekerasan, ancaman, intimidasi dan terror. Dalam tahap-tahap tertentu kekerasan fisik diganti dengan simbolis yang dilakukan melalui wicara. Di Indonesia kedua bentik kekrasan fisik dan simboles masih acap digunakan. Mafistasi  kekerasan simbolis itu tidak hanya marak dilakukan oleh organisasi masyarakat, tetapi partai politik sekalipun condong tidak bias melepaskan diri dari jerat kekerasan simbolis. Intimidasi Partai Golongan Karya (Golkar) yang berencana mencabut dukungan kepada pemerintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono adalah bentuk dari kekerasan simbolis melaui wicara. Wacana atau diskursus penarikan dukungan itu kian mengkristal setelah dipicu dua masalah. Pertama, kasus Gubernur Lampung yang belum terselesaikan hingga saat ini. Kedua, pembentukan Unit Kerja Presiden untuk Pengelolaan Program Reformasi (UKP3R). kedua masalah itu mengilhami sejumlah kader Golkar memproduksi Issue besar penarikan dukungan. Atmosfer politik sedikit memanas, hubungan Presiden dan Wapres juga sedikit terganggu.
Suasana politik yang sempat memanas itu kemudian mendingin setelah Presiden hadir dalam acara halal bihalal keluaraga besar Partai Golkar di kediaman Ketua Umum Partai Golkar Jusuf Kalla. Wacana penarikan dukungan mereduksi dan tidak sekuat sebelum Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) II Partai Golkar digelar.
Kita tidak menyoal perihal meredupnya tuntunan penarikan dukungan. Sejak awal kita sudah menduga diskursus penarikan dukungan yang disuarakan Partai Golkar tidak lebih sekedar instrument memperkuat posisi tawar (bargaining posisition). Yang kita permasalahkan adalah, apakah upaya untuk memperkuat kedudukan dan posisi tawar partai harus harus dilakukan dengan Intimidasi terror kekerasan dan wacana? Kita setujudan sependapat dengan pernyataan Ketua Dewan Penasihat Partai Golkar Surya Paloh yang mengingatkan partainya agar tidak menggunakan cara-cara tidak elegan dalam membangun konstruksi perpolitikan bangsa. Ancaman, intimidasi, dan terror yang di produksi partai Golkar sejatinya harus dilaksanakan jika tidak ingin dikatakan sekedar geretak sambal. Tetapi, rasionalkah Golkar untuk merealisasikan ancamannya itu sementara sang Ketua Umum Partai Golkar masih bercokol sebagai Wapres. Inilah yang tidak bisa dijawab Golkar tanpa meminta posisi kekuasaan yang lebih dari yang sudah diperoleh sekarang.
Praktik intimidasi politik dan terorisme politik yang di lakukan oleh Golkar adalah sebuah proses politisasi yang kerdil dan hanya mempertebal pengelompokan kepentingan. Control terhadap kekuasaan yang dilakukan Golkar tidak berdasarkan identifikasi dan evaluasi yang obyektif dan akurat. Tetapi, condong mendelegitimasi kekuasaan dengan memobilsasi kader. Kekerasan simbolis yang dilakukan Golkar bersifat premature dan setengah hati karena sejumlah alasan politis. Maka, tak heran buat kita semua bagaimana partai ini bersikap double standard terhadap pemerintahan. Di satu sisi menginginkan distribusi kekuasaan yang lebih besar sebagai partai pemenang Pemilu, tetapi satu sisi mengusung diskursus oposisi setengah hati ketika distribusi dibatasi.
Mengapa itu terjadi, karena Partai Golkar (berpura-pura) tidak memahami kekuasaan sebagai media artikulasi dan agregasi kepentingan seluruh rakyat. Golkar berpikir tentang diri dan kepentingannya sendiri. Jika setiap partai politik condong mengembangkan pola intimidasi politik untuk menaikan posisi tawarnya, apa jadinya negeri ini kelak. Panggung politik nasional bakal sarat dengan intimidasi dan terror politik.
Politik Transaksional
Politik transaksional, sering kita mendengar istilah tersebut. Secara gamblang, orang yang cukup berpendidikan akan mengartikan bahwa politik transaksional berarti politik dagang. Ada yang yang menjual, maka ada yang membeli. Tentu semuanya membutuhkan alat pembayaran yang ditentukan bersama. Kalau dalam jual-beli, maka alat pembayarannya biasanya berupa uang tunai.

Lantas apakah dalam praktek politik, jika terjadi politik transaksional, berarti ada jual beli politik? Ada yang memberi uang dan ada yang menerima uang dalam transaksi politik tersebut. Tentu semuanya masih dalam dugaan saja. Apakah memang politik transaksional ini selalu berhubungan dengan uang? Sebenarnya tidak juga. Dalam beberapa kasus politik, politik transaksional juga berkaitan dengan jabatan dan imbalan tertentu di luar uang.

Dalam praktek politik praktis, hampir pasti ada politik transaksional. Karena pada dasarnya politik adalah kompromi, sharing kekuasaan. Harus dipahami juga, bahwa dalam politik kenegaraan juga ada istilah pembagian kekuasaan. Bukan hanya di Indonesia, tapi juga diseluruh dunia. Karena memang politik adalah proses pembagian kekuasaan. Di mana seseorang atau sekelompok orang yang meraih kekuasaan, akan berbagi kekuasaan dengan ornag lain.

Biasanya, pembagian kekuasaan tersebut berkaitan dengan koalisi politik yang sebelumnya dibangun. Tanpa ada koalisi, kemungkinan adanya politik transaksional itu sangat kecil. Biasanya, sebelum koalisi dibangun, maka transaksi-transaksi politik itu harus sudah disepakati. Jika dalam pelaksanaannya ada pengkhiatan, maka kesepakatan atau transaksi politik itu bisa dievaluasi atau tidak dilakukan sama sekali.

Ketika baru tahapan koalisi baru berjalan, seperti tahapan Pilkada, maka transaksi politik itu bisa saja dilakukan. Misalnya, Partai A mengusung calon bupati, maka Partai B mengusung calon wakil bupati. Jika ada partai lain, maka partai lain itu akan mendapat jatah lainnya. Misalnya jika pasangan calon yang diusung itu jadi, akan mendapat jatah dalam kekuasaan nanti. Paling tidak, partai pengusung itu akan menjadi mitra pemerintah di lembaga legislatif.

Namun ketika pembagian kekuasaan itu tidak dilakukan, maka transaksi politik bisa diwujudkan dalam hal lain. Misalnya kompensasi dalam bentuk uang. Inilah yang kadang disebut sebagai politik transaksional. Padahal pengertian sebenarnya, politik transaksional adalah pembagian kekuasaan politik berdasarkan kesepatan-kesepakatan politik yang dibuat oleh beberapa partai politik atau elite politik. Politik transaksional, tidak melulu berkaitan dengan transaksi keuangan saja. Seperti dalam istilah transaksi itu sendiri, yang cenderung bernilai ekonomis, masalah uang.

Lantas, apakah politik transaksional itu tidak diperbolehkan? Apakah politik transaksional itu sama dengan money politics? Sangat relatif dalam melihat kedua hubungan itu. Karena keduanya memang sangat tipis perbedaannya. Sama halnya ketika berbicara antara politik uang dengan uang politik. Hanya memutar frase kata saja, sudah berbeda artinya. Keduanya juga memiliki makna yang hampir sama, namun berbeda.
Bahwa dalam transaksi politik menimbulkan biaya politik, maka sudah sewajarnya dalam transaksi itu muncul uang pengganti. Dalam arti, untuk menjalankan rencana kerja dari transaksi politik itu, diperlukan biaya yang tidak sedikit. Maka uang yang digunakan itu merupakan bagian dari politik transaksi. Hal itu tidak bisa dihindari. Namun jika uang itu hanya digunakan untuk segelintir orang, hanya sekedar untuk mencapai syarat pencalonan saja. Seperti dalam Pilkada-Pilkada terdahulu, sangat kental dengan istilah politik transaksional, yang hanya sekedar alat untuk kepentingannya sendiri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar