Senin, 07 Juli 2014

HAK ANAK

ANALISIS HAK ANAK




Nama              : Septianto tri wibowo
Kelas               : 2ea28
NPM                : 18212319




#KONVENSI HAK ANAK #

Konvensi Hak-Hak Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa (Bahasa Inggris: United Nations Convention on the Rights of the Child) adalah sebuah konvensi internasional yang mengatur hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan kulural anak-anak. Negara-negara yang meratifikasi konvensi internasional ini terikat untuk menjalankannya sesuai dengan hukum internasional. Pelaksanaan konvensi ini diawasi oleh Komite Hak-Hak Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa yang anggota-anggotanya terdiri dari berbagai negara di seluruh dunia. Setiap tahun, Komite ini memberikan laporan kepada Komite Ketiga Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsayang juga akan mendengar pernyataan ketua Komite Hak-Hak Anak dan mengadopsi resolusi mengenai Hak-Hak Anak.
Pemerintah negara yang telah meratifikasi konvensi ini diharuskan untuk melaporkan dan hadir di hadapan Komite Hak-Hak Anak secara berkala untuk mengevaluasi kemajuan-kemajuan yang dicapai dalam mengimplementasikan Konvensi ini dan status hak-hak anak dalam negara tersebut. Laporan-laporan tiap negara beserta pandangan tertulis komite dapat diakses di situs komite.
Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa mengadopsi konvensi ini dan terbuka untuk penandatangan pada tanggal 20 November 1989 (pada peringatan 30 tahun Deklarasi Hak-Hak Asasi Anak). Konvensi ini berlaku pada tanggal 2 September 1990 setelah jumlah negara yang meratifikasinya mencapai syarat. Sampai dengan Desember 2008, 193 negara terlah meratifikasinya,  meliputi keseluruhan negara-negara anggota PBB, kecuali Amerika Serikat dan Somalia.
Dua protokol tambahan juga diadopsi pada tanggal 25 Mei 2000. Protokol Tambahan mengenai Keterlibatan Anak-Anak dalam Konflik Senjata membatasi keterlibatan anak-anak dalam konflik-konflik militer, dan Protokol Tambahan Konvensi Hak-Hak Anak mengenai Perdagangan Anak-Anak, Prostitusi Anak-Anak, dan Pornografi Anak-Anak melarang perdangan, prostitusi, dan pornografi anak-anak. Kedua protokol tambahan ini telah diratifikasi oleh lebih dari 120 negara 

Konvensi ini secara umum mendefinisikan seorang anak sebagai umat manusia siapapun yang berusia di bawah 18 tahun, terkecuali apabila telah ditentukan oleh hukum negara bersangkutan.


# HAK PERLINDUNGAN ANAK#



Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan pemenuhan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimalsesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi.

Hak Anak
Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dimajukan, dilindungi, dipenuhi, dan dijamin oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara.
Pengarusutamaan Hak Anak
Pengarusutamaan Hak Anak yang selanjutnya disebut PUHA adalah strategi perlindungan anak dengan mengintegrasikan hak anak ke dalam setiap kegiatan pembangunan yang sejak penyusunan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi dari berbagai peraturan perundangan-undangan, kebijakan, program, dan kegiatan dengan menerapkan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.
''Tabungan masa depan bangsa bukanlah uang melainkan generasi muda yang sehat,' Petikan katamutiara ini sungguh dahsyat jika dijadikan inspirasi untuk menggerakkan animo kesadaran kita, utamanya dalam kontek meningkatkan pertumbuhan dan pengembangan anak yang dalam struktur sosial nada-nadanya mengalami ketidakberimbangan, yakni penuh dengan kesenjangan yang berjarak.

Hal ini terlihat mencolok pada level struktural dan kultural sebagai dimensi pembeda dari anak yang berlatar ekonomi yang berbeda. Secara kultural, tampilan dan bawaan Anak dari keluarga “miskin” tampak inferior, dan anak yang surplus ekonomi terlihat superior. Sementara secara struktural, fakta dari kelas sosial-ekonomi anak dapat terpotret melalui ukuran fisiknya, seperti tinggi dan berat badan.

Pemerintah saat ini sepertinya masih menganggap bahwa entitas kebijakan perlindungan anak masih belum menjadi agenda prioritas nasional, hal ini terlihat dengan agenda pembangunan nasional yang memposisikan anak menjadi nomor terbelakang, serta terlihat minimnya intervensi politik anggaran yang diberikan dalam menggerakkan sistem perlindungan anak secara menyeluruh. Saat ini, model penanganan perlindungan anak belum terkonsolidasi dengan apik dan baik, dan inovasi kebijakan masih terlihat pola konvensional, yakni instansi pemerintah yang menangani anak masih banyak terjebak dalam iklim kerja pemenuhan citra dan mengejar kepuasan persepsi publik semata.

Pemerintah belum memiliki rencana aksi nasional terkait dengan kebijakan perlindungan anak yang komprehensif yang melibatkan bayak sektor. Hal ini tampak pada “artifisialisasi” kebijakan  dari gugusan dan rumusan program yang membelah dimana-mana. Padahal kerangka perlindungan anak secara nasional membutuhkan kerangka induk yang terintegrasi dengan baik. Indikatornya adalah kualitas regulasi makin bermutu dan dapat dirasakan manfaatnya tanpa diskrimnasi, respon dan tanggungjawab serta komitmen pemangku kebijakan, yang tak kalah penting adalah dampak nyata di dalam kehidupan sosial.

Saat ini, di level instrumentalisasi pelaksana kebijakan, Kemeneg PP dan PA memang secara departemental paling bertanggungjawab dalam kegiatan meningkatkan kualitas anak dari berbagai ancaman dan tantangan. Untuk mengelola kebijakan yang begitu luas, departemen ini tidak bisa menanggung sendirian dan menjadi seperti “monster raksasa”. Para pejabatnya harus pintarmelakukan inovasi program, terobosan aksi, dan pandai dalam menganyam komunikasi lintas sektor.Paradigma inilah yang sekiranya dapat dijadikan modal sebagai langkah awal membangun dan melindungi anak dari berbagai aneka tipu muslihat modernisasi dan globalisasi.

Tanpa disadari, kini telah masuk perangkap dunia yang terglobal. Universalitas tidak bisa dielakkan sebagai sunnatullah yang harus diterima manusia. Termasuk dalam dunia anak, kita perlu mengkoreksi muatan-muatan budaya dan perangkat lunak yang menghinggapi anak kita. Kenapa kita harus begitu memperhatikan di ranah ini? Jawabannya sederhana saja. Pertama, anak adalah aset bangsa yang harus diperhatikan kualitasnya. Kedua, anak merupakan basis utama membentuk generasi dalam mempetakan daya kompetitif sosial-politik bangsa sampai dimana. Ketiga, anak merupakan wajah dari sebuah potret bangsa. Jika banyak anak yang kurang gizi, maka disitulah “negara” terancam tidak menjalankan fungsinya, alias gagal. Jika anak suatu bangsa cerdas dan sehat, disitulah negara berhasil mendesainnya.

Dalam ranah globalisasi, kini para aktor global (bisa berbentuk korporasi, state, masyarakat sipil,) sudah ramai membidik anak dijadikan sebagai objekindustri bagi akumulasi ekonomi.  Betapa tidak, kini ruang pertarungan menjadikan anak sebagai komodiiti ekonomi mulai menjamur. Di kelompok spekulan Production House (PH), anak sudah banyak ditempatkan sebagai icon, baik sebagaimagnet edukatif maupun yang hanya sifatnya identitas pembentuk gaya. Dalam “Islam KTP” misalnya, peran anak sangat sentral dan bisa berulang-ulang ditonjolkan. Hal yang sama juga dapat kita simak beberapa aktor cilik yang sudah meluberi jagat dan menghiasi panggung jenaka kita.

Karena itu, elemen-elemen seperti negara, pemerintah dan masyarakat bisa bahu-membahu mencipta pola perlindungan anak yang programatik, dan tak kalah dengan inovasi-inovasi para kelompok PH tadi. Hal ini mengingatkan kita bersama, bahwa melindungi dan memproteksi anak dari hal-hal dan perilaku yang tak kita hindari merupakan urusan “bersama”. Meski kita akui, sebagian masyarakat masih mempersepsi bahwa kegiatan menumbuh-kembangkan anak seolah merupakan beban orang tua, bahkan melingkup menjadi urusan privat kaum perempuan saja.

Anak merupakan subyek pembangunan yang keberadaannya harus diperhatikan, baik oleh negara, pemerintah maupun masyarakat itu sendiri. Di negara manapun, anak menjadi kiblat dari pemetaan atas konstuksi pembangunan bangsa yang hendak dirancang. Karena itu, negara, pemerintah, dan masyarakat bisa duduk satu meja mengimplementasikan Undang Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002, khususnya terkait dengan Penyelenggaraan Perlindungan di bidang agama (Pasal 42,43), Kesehatan (Pasal 44,45,46,47), Pendidikan (Pasal 48-54), dan Sosial (Pasal 55-58), serta perlindungan khusus (Pasal 59-64).