NAMA : SEPTIANTO TRI WIBOWO
KELAS : 2EA28
NPM : 18212319
BAB I
“ PENDAHULUAN”
1.
Latar
Belakang
Sejarah pertumbuhan koperasi di seluruh dunia
disebabkan oleh tidak dapat dipecahkannya masalah kemiskinan atas dasar semangat
individualisme. Koperasi lahir sebagai alat untuk memperbaiki
kepincangan-kepincangan dan kelemahan-kelemahan dari perekonomian bentuk
kapitalistis. Koperasi yang lahir pertama di Inggris berusaha mengatasi masalah
keperluan konsumsi para anggotanya dengan cara kebersamaan yang dilandasi atas
dasar prinsip-prinsip keadilan yang selanjutnya menelorkan prinsip-prinsip
keadilan yang dikenal dengan “Rochdale Principles”.
Dalam sejarah, diberbagai Negara telah mencoba
untuk membangun system ekonomi koperasi ini menyusul Negara Inggris sebagai
pendahulu, mulai dari Perancis, Jerman dan diikuti oleh Negara-negara lain.
Tidak ketinggalan pula Indonesia mencoba memperbaiki ekonomi dengan
mengembangkan system ekonomi koperasi di bumi Indonesia tercinta ini. Namun
seperti yang kita lihat sekarang system ekonomi yang diterapkan belum cukup
menangani kebobrokan ekonomi Indonesia. Maka dari itu kita perlu menelaah
kembali sejarah perkembangan ekonomi Indonesia untuk sedikit menyadarkan bahwa
sesungguhnya system ekonomi koperasi tidak kalah dengan system ekonomi yang
lain dan bahkan lebih baik dari system-system yang ada di Indonesia saat ini
2.
Rumusan
Masalah
a. Apa Pengertian , Tujuan dan Prinsip
Koperasi ?
b. Apa sajakah Usaha yang bisa
memajukan Koperasi di Indonesia ?
c. Bagaimana cara untuk menjadikan Koperasi
yang mandiri ?
3.
Tujuan
Penulisan
a. Mengetahui Pengertian , Tujuan dan
Prinsip Koperasi
b. Mengetahui Usaha yang bisa
memajukan Koperasi di Indonesia
c. Mengetahui upaya untuk menjadikan
Koperasi yang Mandiri
BAB II
“PENGERTIAN,
TUJUAN DAN PRINSIP KOPERASI”
Sebelum
kita masuk dalam inti dari makalah ini kita harus tau arti dan maksud tujuannya
terlebih dahulu yuk kita bahas
1.
Pengertian
KOPERASI
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat
(1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan
sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak
terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.
Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi
merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya
ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi
tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan
kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan
mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi
2. Tujuan KOPERASI
Tujuan utama koperasi adalah
mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila
dan Undang – Undang Dasar 1945.Dalam BAB II Pasal 3 Undang – undang RI No. 25
Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk:“Memajukan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan
makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.Menurut Bang
Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan
melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Selanjutnya
fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang
perkoperasian, yaitu:
·
Membangun dan mengembangkan potensi
dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
·
Berperan serta aktif dalam upaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
·
Memperkokoh perekonomian rakyat
sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi
sebagai gurunya.
·
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
3.
Prinsip KOPERASI
Prinsip koperasi adalah suatu sistem
ide ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif
dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International
Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan yang demokratis,
partisipasi anggota dalam (ekonomi), kebebasan dan otonomi, serta pengembangan
pendidikan, pelatihan dan informasi.
Prinsip-prinsip koperasi Indonesia
menurut UU No.25 tahun 1992 yang berlaku di Indonesia adalah :
A.
Keanggotaan bersifat
sukarela dan terbuka.
Keanggotaan bersifat sukarela adalah
dalam menjadi anggota atau keluar dari Koperasi tidak boleh dipaksakan
siapapun. Keanggotaan bersifat terbuka adalah dalam keanggotaan tidak ada
pembatasan atau diskriminasi dalam bentuk apapun.
B.
Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
Pengelolaan Koperasi dilakukan atas
kehendak dan keputusan para anggota. Anggota menjadi pemegang dan pelaksana
tertinggi dalam Koperasi.
C.
Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding
dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
Pembagian sisa hasil usaha kepada
anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang
dalam Koperasi tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha atau partisipasi
anggota terhadap Koperasi.
D.
Pemberian balas jasa yang
terbatas terhadap modal.
Modal dalam Koperasi pada dasarnya
dipergunakan untuk kemanfaatan anggota dan bukan untuk sekedar mencari
keuntungan.
E.
Kemandirian.
Koperasi dan anggota harus mampu
berdiri sendiri, tanpa tergantung pada pihak lain.
Koperasi juga
melaksanakan dua prinsip Koperasi yang lain yaitu pendidikan perkoperasian dan
kerjasama antar koperasi
BAB
III
“USAHA YANG BISA MEMAJUKAN
KOPERASI DI INDONESIA”
A.
USAHA
YANG BISA MEMAJUKAN KOPERASI DI INDONESIA
Menurut
Saya untuk melakukan hal yang ingin memajukan kinerja Koperasi atau
mengoptimalkannya yaitu dengan cara ;
1.
Memiliki
Anggota yang berkualitas / berpendidikan
Karna
dengan anggota yang berkualitas akan menghasilkan pekerjaan yang berkualitas
pula , ini adalah salah satu cara
terbaik , kalau dari anggota nya saja sudah tidak berpendidikan pasti
pekerjaannya pun akan amburadul tidak sesuai dengan rencana dan akan membuat
banyak maslaah yang akan terjadi .
2.
Memanajemen
dengan Professional
Banyak
sekali Koperasi di negri ini yang bangkrut di karenakan kurang professionalnya
manajemen koperasi tersebut , ini lah yang harus di tingkatkan untuk
menghindari kebangkrutan yang sering terjadi
3.
Modal
Kopersi yang harus di perhatikan oleh Pemerintah
Inilah
salah satu masalah yang penting dan sering terjadi , karna permodalan koperasi
tidak pernah di perhatikan , koperasi koperasi kebanyakan bergantung pada keuntungan dari koperasi itu
sendiri , jadi koperasi pun tidak meningkat secara fasilitas dan lain
sebagainya , himbauan pemerintah yang harus memperhatikan permodalan koperasi
harus di tindak tegas
4.
Pengelola
SDM yang harus berperan sangat sangat aktiffff !!!
Mengapa
harus berperan sangat aktif , karna inipun juga salah satu alternative untuk
meningkatkan kualitas anggota atau pengurus koperasi , inipun juga untuk
merangsang para anggota untuk bersemangat bekerja , tanpa pengelola SDM yang
optimal , kinerja di dalamnya pun akan sulit untuk meningkat / berkembang
5. Menghimpun Kekuatan Ekonomi dan Kekuatan
Politis
Kebijaksanaan ekonomi makro cenderung tetap
memberikan kesempatan lebih luas kepada usaha skala besar. Paradigma yang masih
digunakan hingga saat ini menitik beratkan pada pertumbuhan ekonomi yang
ditopang oleh usaha skala besar dengan asumsi bahwa usaha tersebut akan
menciptakan efek menetes ke bawah. Namun yang dihasilkan bukanlah kesejahteraan
rakyat banyak melainkan keserakahan yang melahirkan kesenjangan. Dalam
pembangunan, pertumbuhan memang perlu, tetapi pencapaian pertumbuhan ini
hendaknya melalui pemerataan yang berkeadilan.
Pada saat ini, belum tampak adanya reformasi di
bidang ekonomi lebih-lebih disektor moneter, bahkan kecenderungan yang ada
adalah membangun kembali usaha konglomerat yang hancur dengan cara
mengkonsentrasikan asset pada permodalan melalui program rekapitalisasi
perbankan.
Dalam menghadapi situasi seperti ini, alternatif
terbaik bagi usaha kecil termasuk koperasi adalah menghimpun kekuatan sendiri
baik kekuatan ekonomi maupun kekuatan polotis untuk memperkuat posisi tawar
dalam penentuan kebijakan perekonomian nasional. Ini bukanlah kondisi yang
mustahil diwujudkan, sebab usaha kecil termasuk koperasi jumlahnya sangat
banyak dan tersebar di seluruh wilayah nusantara sehingga jika disatukan akan
membentuk kekuatan yang cukup besar.
Dengan ini diharapkan dapat memajukan koperasi
sebagai salah satu sektor perekonomian di Indonesia. Juga diharapkan koperasi
dapat bersaing di perekonomian dunia. Saya sangat mengharapkan agar koperasi di
Indonesia dapat terus maju dan berkembang karena koperasi adalah salah satu
badan usaha yang menyediakan fasilitas untuk masyarakat kecil dan menengah.
Semoga dengan ini dapat membangun koperasi yang lebih baik lagi.
6.
Merubah kebijakan pelembagaan koperasi
Dalam kehidupan sosial-ekonomi masyarakat kebijakan
pelembagaan koperasi dilakukan degan pola penitipan, yaitu dengan menitipkan
koperasi pada dua kekuatan ekonomi lainnya. Oleh sebab itu saya akan merubah
kebijakan tersebut agar koperasi dapat tumbuh secara normal layaknya sebuah
organisasi ekonomi yang kreatif, mandiri, dan independen
7.
Penggunaan kriteria identitas
Penggunaan prinsip identitas untuk mengidentifikasi
koperasi adalah suatu hal yang agak baru, dengan demikian banyak koperasiwan
yang belum mengenalnya dan masih saja berpaut pada pendekatan-pendekatan
esensialis maupun hukum yang lebih dahulu, yang membuatnya sulit atau bahkan
tidak mungkin untuk membedakan suatu koperasi dari unit-unit usaha
lainnya seperti kemitraan, perusahaan saham atau di Indonesia dikenal dengan
Perseroan Terbatas (PT).
Dengan menggunakan kriteria identitas, kita akan
mampu memadukan pandangan-pandangan baru dan perkembangan-perkembangan muktahir
dalam teori perusahaan ke dalam ilmu koperasi
B. UPAYA UNTUK MENJADIKAN KOPERASI YANG
MANDIRI
Ada beberapa cara untuk
menjadikan koperasi yang mandiri yaitu sebagai berikut :
1. Untuk mengantisipasi beberapa perubahan mendasar
di atas, maka dibutuhkan beberapa solusi terobosan yang kreatif dan cerdas,
diantaranya: Pertama, perlunya dilakukan pembenahan yang terkait dengan
kelembagaan dan keanggotaan. Langkah yang dilakukan dalam kaitan dengan
kelembagaan adalah dengan terus melakukan langkah audit koperasi secara tertib
dan berkala agar tercipta sistem manajemen kelembagaan yang rapi serta kalau
ada sesuatu penyimpangan akan dapat dideteksi dengan baik. Pembenahan
keanggotaan dilakukan dengan cara peningkatan keterampilan pengurus dan anggota
koperasi dengan modul-modul pelatihan dan pemagangan. Hanya dengan cara seperti
itu akan dapat dihasilkan tenaga manajemen koperasi yang capable dan kompeten
dengan persoalan dan usaha yang digelutinya.
2. Selain itu, upaya peningkatan produktivitas
kerja harus terus menerus dilakukan terlebih menjelang era milenium, mengingat
tingkat persaingan bisnis akan semakin sengit. Mau tidak mau, awak koperasi
harus profesional dan trampil untuk mengelola koperasi. Selain itu, harus
memiliki instink bisnis yang tinggi dalam bungkus semangat kewirakoperasian.
Hal ini perlu terus ditumbuhkembangkan di kalangan awak-awak pengelola
koperasi. Hanya dengan elan dan semangat seperti itu, koperasi di Indonesia
akan mampu mandiri dan tangguh.
3. Langkah kedua, koperasi sudah selayaknya
melakukan langkah proaktif mencari sumber-sumber pendanan alternatif di luar
berbagai pendanaan yang sudah lazim seperti kredit program ataupun simpanan
wajib dan pokok serta sumber pembiayaan konvensional lainnya. Salah satu yang
perlu dipikirkan adalah menjual obligasi atau efek-efek (surat berharga
lainnya) di pasar modal. Namun harus disadari, hal ini akan membawa konsekuensi
bahwa manajemen keuangan harus dilakukan secara transparan dan bisa diaudit
oleh akuntan publik. Oleh sebab itu, standarisasi laporan keuangan juga harus
memenuhi standar laporan keuangan perusahaan publik.
4. Selain mampu menembus kebekuan, kekakuan dan
rigiditas pendanaan di atas, gerakan koperasi juga harus mampu masuk dalam
sistem ekonomi global, suatu kesiapan menghadapi iklim kompetisi yang kian
ketat. Artinya, nilai tambah ekonomi akan banyak diciptakan oleh faktor
sumberdaya manusia (SDM), kreativitas, dan kewirakoperasian (wirausaha
koperasi). Koperasi dan usaha ekonomi rakyat harus terus bisa bertahan dengan
membangun sistem ekonomi jaringan yang akhir-akhir banyak dibicarakan dalam
berbagai forum seminar maupun wacana diskusi lainnya oleh banyak kalangan.
5. Dalam kaitan dengan model pemasaran didalam
memasuki sistem ekonomi global di atas, langkah terakhir yang tak kalah
pentingnya adalah upaya menerobos jaringan pemasaran baik didalam maupun di
luar negeri (go international). Banyak produk dan hasil usaha koperasi layak
dijual di pasar internasional. Berbagai bentuk kerajinan cindera mata, atau
hasil industri rakyat lainnya, layak masuk pasar dunia. Untuk itu, para awak
koperasi perlu dibekali dengan ilmu bisnis inernasional, sehingga mampu
mengoperasikan pemasaran dengan baik. Berbagai bentuk kemajuan teknologi sistem
informasi (internet) harus menjadi makanan sehari-hari.
6. Upaya akses pasar yang lebih luas lagi dengan
sistem perdagangan tanpa batas (virtual
trading) ini perlu dilakukan untuk mengantisipasi jarak tata niaga yang
panjang sehingga tidak merugikan produsen maupun konsumen. Berbagai langkah
tersebut perlu dilakukan agar di kemudian hari muncul koperasi sejati dan
mandiri dari kancah bisnis di Indonesia ini. Dirgahayu ke-56 Koperasi
Indonesia. (Penulis pemerhati masalah
ekonomi, aktivis koperasi)
BAB IV
“PENUTUP”
1. KESIMPULAN
Pengertian
KOPERASI
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33
ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi
berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang
tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.
Tujuan
KOPERASI
Tujuan utama koperasi adalah
mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila
dan Undang – Undang Dasar 1945.Dalam BAB II Pasal 3 Undang – undang RI No. 25
Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk:“Memajukan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan
makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.Menurut Bang
Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan
melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
USAHA
YANG BISA MEMAJUKAN KOPERASI DI INDONESIA
1.Memiliki Anggota yang berkualitas / berpendidikan
2.Memanajemen dengan Professional
3.Modal Kopersi yang harus di perhatikan oleh
Pemerintah
4.Pengelola SDM yang harus berperan sangat sangat
aktiffff !!!
5.Menghimpun Kekuatan Ekonomi dan Kekuatan Politis
6.Penggunaan
kriteria identitas
7.Merubah kebijakan pelembagaan
koperasi
2. REFERENSI
WWW.GOOGLE.COM
http://galuhwardhani.wordpress.com/prinsip-prinsip-koperasi-2/
https://www.google.com/#q=apa+saja+yang+membuat+koperasi+itu+maju
http://nardyberkomunikasi.wordpress.com/2010/01/15/mengaktifkan-koperasi-apa-yang-harus-dilakukan/
http://www.pelita.or.id/baca.php?id=15647
3. DAFTAR PUSTAKA
WIBOWO
. SEPTIANTO TRI . 2014 . PENULISAN KREATIVITAS KARYA ILMIAH USAHA MEMAJUKAN
KOEPARSI INDONESIA . JAKARTA : UNIVERSITAS GUNADARMA