Rabu, 19 Februari 2014

TUGAS KREATIFITAS PENULISAN ILMIAH



                                             


 NAMA     :  SEPTIANTO TRI WIBOWO 
 KELAS    : 2EA28
 NPM        : 18212319






                                                      BAB I
                                           “ PENDAHULUAN”
1.      Latar Belakang
Sejarah pertumbuhan koperasi di seluruh dunia disebabkan oleh tidak dapat dipecahkannya masalah kemiskinan atas dasar semangat individualisme. Koperasi lahir sebagai alat untuk memperbaiki kepincangan-kepincangan dan kelemahan-kelemahan dari perekonomian bentuk kapitalistis. Koperasi yang lahir pertama di Inggris berusaha mengatasi masalah keperluan konsumsi para anggotanya dengan cara kebersamaan yang dilandasi atas dasar prinsip-prinsip keadilan yang selanjutnya menelorkan prinsip-prinsip keadilan yang dikenal dengan “Rochdale Principles”.
Dalam sejarah, diberbagai Negara telah mencoba untuk membangun system ekonomi koperasi ini menyusul Negara Inggris sebagai pendahulu, mulai dari Perancis, Jerman dan diikuti oleh Negara-negara lain. Tidak ketinggalan pula Indonesia mencoba memperbaiki ekonomi dengan mengembangkan system ekonomi koperasi di bumi Indonesia tercinta ini. Namun seperti yang kita lihat sekarang system ekonomi yang diterapkan belum cukup menangani kebobrokan ekonomi Indonesia. Maka dari itu kita perlu menelaah kembali sejarah perkembangan ekonomi Indonesia untuk sedikit menyadarkan bahwa sesungguhnya system ekonomi koperasi tidak kalah dengan system ekonomi yang lain dan bahkan lebih baik dari system-system yang ada di Indonesia saat ini
2.      Rumusan Masalah
a.      Apa Pengertian , Tujuan dan Prinsip Koperasi ?
b.      Apa sajakah Usaha yang bisa memajukan Koperasi di Indonesia ?
c.       Bagaimana cara untuk menjadikan Koperasi yang mandiri ?

3.      Tujuan Penulisan
a.      Mengetahui Pengertian , Tujuan dan Prinsip Koperasi 
b.      Mengetahui Usaha yang bisa memajukan Koperasi di Indonesia
c.       Mengetahui upaya untuk menjadikan Koperasi yang Mandiri





                                                                          BAB II
                          “PENGERTIAN, TUJUAN DAN PRINSIP KOPERASI”
Sebelum kita masuk dalam inti dari makalah ini kita harus tau arti dan maksud tujuannya terlebih dahulu yuk kita bahas
1.      Pengertian KOPERASI
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.
Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi
2.      Tujuan KOPERASI
      Tujuan utama koperasi adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.Dalam BAB II Pasal 3 Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk:“Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.Menurut Bang Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Selanjutnya fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
·         Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
·         Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
·         Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
·         Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi                                                
                                                               
3.      Prinsip KOPERASI

Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan yang demokratis, partisipasi anggota dalam (ekonomi), kebebasan dan otonomi, serta pengembangan pendidikan, pelatihan dan informasi.
Prinsip-prinsip koperasi Indonesia menurut UU No.25 tahun 1992 yang berlaku di Indonesia adalah :

A.     Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
Keanggotaan bersifat sukarela adalah dalam menjadi anggota atau keluar dari Koperasi tidak boleh dipaksakan siapapun. Keanggotaan bersifat terbuka adalah dalam keanggotaan tidak ada pembatasan atau diskriminasi dalam bentuk apapun.

B.     Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
Pengelolaan Koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota. Anggota menjadi pemegang dan pelaksana tertinggi dalam Koperasi.

C.    Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam Koperasi tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha atau partisipasi anggota terhadap Koperasi. 

D.          Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
Modal dalam Koperasi pada dasarnya dipergunakan untuk kemanfaatan anggota dan bukan untuk sekedar mencari keuntungan.

E.     Kemandirian.
Koperasi dan anggota harus mampu berdiri sendiri, tanpa tergantung pada pihak lain.
Koperasi juga melaksanakan dua prinsip Koperasi yang lain yaitu pendidikan perkoperasian dan kerjasama antar koperasi





                                                                   BAB III
                “USAHA YANG BISA MEMAJUKAN KOPERASI DI INDONESIA”
A.    USAHA YANG BISA MEMAJUKAN KOPERASI DI INDONESIA
Menurut Saya untuk melakukan hal yang ingin memajukan kinerja Koperasi atau mengoptimalkannya yaitu dengan cara ;
1.      Memiliki Anggota yang berkualitas / berpendidikan
Karna dengan anggota yang berkualitas akan menghasilkan pekerjaan yang berkualitas pula     , ini adalah salah satu cara terbaik , kalau dari anggota nya saja sudah tidak berpendidikan pasti pekerjaannya pun akan amburadul tidak sesuai dengan rencana dan akan membuat banyak maslaah yang akan terjadi .
2.      Memanajemen dengan Professional
Banyak sekali Koperasi di negri ini yang bangkrut di karenakan kurang professionalnya manajemen koperasi tersebut , ini lah yang harus di tingkatkan untuk menghindari kebangkrutan yang sering terjadi
3.      Modal Kopersi yang harus di perhatikan oleh Pemerintah
Inilah salah satu masalah yang penting dan sering terjadi , karna permodalan koperasi tidak pernah di perhatikan , koperasi koperasi kebanyakan  bergantung pada keuntungan dari koperasi itu sendiri , jadi koperasi pun tidak meningkat secara fasilitas dan lain sebagainya , himbauan pemerintah yang harus memperhatikan permodalan koperasi harus di tindak tegas
4.      Pengelola SDM yang harus berperan sangat sangat aktiffff !!!
Mengapa harus berperan sangat aktif , karna inipun juga salah satu alternative untuk meningkatkan kualitas anggota atau pengurus koperasi , inipun juga untuk merangsang para anggota untuk bersemangat bekerja , tanpa pengelola SDM yang optimal , kinerja di dalamnya pun akan sulit untuk meningkat / berkembang
5.      Menghimpun Kekuatan Ekonomi dan Kekuatan Politis
Kebijaksanaan ekonomi makro cenderung tetap memberikan kesempatan lebih luas kepada usaha skala besar. Paradigma yang masih digunakan hingga saat ini menitik beratkan pada pertumbuhan ekonomi yang ditopang oleh usaha skala besar dengan asumsi bahwa usaha tersebut akan menciptakan efek menetes ke bawah. Namun yang dihasilkan bukanlah kesejahteraan rakyat banyak melainkan keserakahan yang melahirkan kesenjangan. Dalam pembangunan, pertumbuhan memang perlu, tetapi pencapaian pertumbuhan ini hendaknya melalui pemerataan yang berkeadilan.
Pada saat ini, belum tampak adanya reformasi di bidang ekonomi lebih-lebih disektor moneter, bahkan kecenderungan yang ada adalah membangun kembali usaha konglomerat yang hancur dengan cara mengkonsentrasikan asset pada permodalan melalui program rekapitalisasi perbankan.
Dalam menghadapi situasi seperti ini, alternatif terbaik bagi usaha kecil termasuk koperasi adalah menghimpun kekuatan sendiri baik kekuatan ekonomi maupun kekuatan polotis untuk memperkuat posisi tawar dalam penentuan kebijakan perekonomian nasional. Ini bukanlah kondisi yang mustahil diwujudkan, sebab usaha kecil termasuk koperasi jumlahnya sangat banyak dan tersebar di seluruh wilayah nusantara sehingga jika disatukan akan membentuk kekuatan yang cukup besar.
Dengan ini diharapkan dapat memajukan koperasi sebagai salah satu sektor perekonomian di Indonesia. Juga diharapkan koperasi dapat bersaing di perekonomian dunia. Saya sangat mengharapkan agar koperasi di Indonesia dapat terus maju dan berkembang karena koperasi adalah salah satu badan usaha yang menyediakan fasilitas untuk masyarakat kecil dan menengah. Semoga dengan ini dapat membangun koperasi yang lebih baik lagi.
6.      Merubah kebijakan pelembagaan koperasi
Dalam kehidupan sosial-ekonomi masyarakat kebijakan pelembagaan koperasi dilakukan degan pola penitipan, yaitu dengan menitipkan koperasi pada dua kekuatan ekonomi lainnya. Oleh sebab itu saya akan merubah kebijakan tersebut agar koperasi dapat tumbuh secara normal layaknya sebuah organisasi ekonomi yang kreatif, mandiri, dan independen
7.      Penggunaan kriteria identitas
Penggunaan prinsip identitas untuk mengidentifikasi koperasi adalah suatu hal yang agak baru, dengan demikian banyak koperasiwan yang belum mengenalnya dan masih saja berpaut pada pendekatan-pendekatan esensialis maupun hukum yang lebih dahulu, yang membuatnya sulit atau bahkan tidak mungkin untuk membedakan suatu koperasi dari unit-unit  usaha lainnya seperti kemitraan, perusahaan saham atau di Indonesia dikenal dengan Perseroan Terbatas (PT).
Dengan menggunakan kriteria identitas, kita akan mampu memadukan pandangan-pandangan baru dan perkembangan-perkembangan muktahir dalam teori perusahaan ke dalam ilmu koperasi

                                                   
B.     UPAYA UNTUK MENJADIKAN KOPERASI YANG MANDIRI
             Ada beberapa cara untuk menjadikan koperasi yang mandiri yaitu sebagai berikut :
1.      Untuk mengantisipasi beberapa perubahan mendasar di atas, maka dibutuhkan beberapa solusi terobosan yang kreatif dan cerdas, diantaranya: Pertama, perlunya dilakukan pembenahan yang terkait dengan kelembagaan dan keanggotaan. Langkah yang dilakukan dalam kaitan dengan kelembagaan adalah dengan terus melakukan langkah audit koperasi secara tertib dan berkala agar tercipta sistem manajemen kelembagaan yang rapi serta kalau ada sesuatu penyimpangan akan dapat dideteksi dengan baik. Pembenahan keanggotaan dilakukan dengan cara peningkatan keterampilan pengurus dan anggota koperasi dengan modul-modul pelatihan dan pemagangan. Hanya dengan cara seperti itu akan dapat dihasilkan tenaga manajemen koperasi yang capable dan kompeten dengan persoalan dan usaha yang digelutinya.

2.      Selain itu, upaya peningkatan produktivitas kerja harus terus menerus dilakukan terlebih menjelang era milenium, mengingat tingkat persaingan bisnis akan semakin sengit. Mau tidak mau, awak koperasi harus profesional dan trampil untuk mengelola koperasi. Selain itu, harus memiliki instink bisnis yang tinggi dalam bungkus semangat kewirakoperasian. Hal ini perlu terus ditumbuhkembangkan di kalangan awak-awak pengelola koperasi. Hanya dengan elan dan semangat seperti itu, koperasi di Indonesia akan mampu mandiri dan tangguh.

3.      Langkah kedua, koperasi sudah selayaknya melakukan langkah proaktif mencari sumber-sumber pendanan alternatif di luar berbagai pendanaan yang sudah lazim seperti kredit program ataupun simpanan wajib dan pokok serta sumber pembiayaan konvensional lainnya. Salah satu yang perlu dipikirkan adalah menjual obligasi atau efek-efek (surat berharga lainnya) di pasar modal. Namun harus disadari, hal ini akan membawa konsekuensi bahwa manajemen keuangan harus dilakukan secara transparan dan bisa diaudit oleh akuntan publik. Oleh sebab itu, standarisasi laporan keuangan juga harus memenuhi standar laporan keuangan perusahaan publik.

4.      Selain mampu menembus kebekuan, kekakuan dan rigiditas pendanaan di atas, gerakan koperasi juga harus mampu masuk dalam sistem ekonomi global, suatu kesiapan menghadapi iklim kompetisi yang kian ketat. Artinya, nilai tambah ekonomi akan banyak diciptakan oleh faktor sumberdaya manusia (SDM), kreativitas, dan kewirakoperasian (wirausaha koperasi). Koperasi dan usaha ekonomi rakyat harus terus bisa bertahan dengan membangun sistem ekonomi jaringan yang akhir-akhir banyak dibicarakan dalam berbagai forum seminar maupun wacana diskusi lainnya oleh banyak kalangan.






5.      Dalam kaitan dengan model pemasaran didalam memasuki sistem ekonomi global di atas, langkah terakhir yang tak kalah pentingnya adalah upaya menerobos jaringan pemasaran baik didalam maupun di luar negeri (go international). Banyak produk dan hasil usaha koperasi layak dijual di pasar internasional. Berbagai bentuk kerajinan cindera mata, atau hasil industri rakyat lainnya, layak masuk pasar dunia. Untuk itu, para awak koperasi perlu dibekali dengan ilmu bisnis inernasional, sehingga mampu mengoperasikan pemasaran dengan baik. Berbagai bentuk kemajuan teknologi sistem informasi (internet) harus menjadi makanan sehari-hari.

6.      Upaya akses pasar yang lebih luas lagi dengan sistem perdagangan tanpa batas (virtual trading) ini perlu dilakukan untuk mengantisipasi jarak tata niaga yang panjang sehingga tidak merugikan produsen maupun konsumen. Berbagai langkah tersebut perlu dilakukan agar di kemudian hari muncul koperasi sejati dan mandiri dari kancah bisnis di Indonesia ini. Dirgahayu ke-56 Koperasi Indonesia. (Penulis pemerhati masalah ekonomi, aktivis koperasi)


























                                                          BAB IV
                                                      “PENUTUP”
1.      KESIMPULAN

Pengertian KOPERASI
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.
Tujuan KOPERASI
      Tujuan utama koperasi adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.Dalam BAB II Pasal 3 Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk:“Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.Menurut Bang Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
USAHA YANG BISA MEMAJUKAN KOPERASI DI INDONESIA
1.Memiliki Anggota yang berkualitas / berpendidikan
2.Memanajemen dengan Professional
3.Modal Kopersi yang harus di perhatikan oleh Pemerintah
4.Pengelola SDM yang harus berperan sangat sangat aktiffff !!!
5.Menghimpun Kekuatan Ekonomi dan Kekuatan Politis
6.Penggunaan kriteria identitas
7.Merubah kebijakan pelembagaan koperasi




2.      REFERENSI
WWW.GOOGLE.COM
http://galuhwardhani.wordpress.com/prinsip-prinsip-koperasi-2/
https://www.google.com/#q=apa+saja+yang+membuat+koperasi+itu+maju
http://nardyberkomunikasi.wordpress.com/2010/01/15/mengaktifkan-koperasi-apa-yang-harus-dilakukan/
http://www.pelita.or.id/baca.php?id=15647





















3.      DAFTAR PUSTAKA

WIBOWO . SEPTIANTO TRI . 2014 . PENULISAN KREATIVITAS KARYA ILMIAH USAHA MEMAJUKAN KOEPARSI INDONESIA . JAKARTA : UNIVERSITAS GUNADARMA


                                                                              20/01/2014