Rabu, 02 April 2014

PENULISAN 4 PILAR DAN RUANG PUBLIK



NAMA    : SEPTIANTO TRI WIBOWO
KELAS    : 2EA28
NPM        : 18212319

 
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
A.      Nation State adalah Sebuah Negara yang mengidentifikasikan diri sebagai yang berasal dari legitimasi politik dari melayani sebagai berdaulat entitas untuk sebuah bangsa sebagai satuan territorial yang berdulat.

B.      State Nation adalah bentuk organisasi dan politik ideal, merupaka kemandirian komunitas politik besama melalui perlengkapan kemasyarakatan dan nasionaliti.

~4 PILAR~
Ø  Pancasila
ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta: pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan) Undang-undang Dasar 1945.
Dan tujuan tujuan dari pancasila ialah :
1. Menghendaki bangsa yang religius yang taat kepada Tuhan
2. Menjadi bangsa yang menghargai Hak Asasi Manusia (Ham)
2. Menghendaki menjadi bangsa yang nasionalis yang mencintai tanah air Indonesia
4. Menghendaki bangsa yang demkratis
5. Menjadi bangsa yang adil secara sosial ekonomi
Mengapa Pancasila menjadi Dasar Negara
Pengertian Pancasila sebagai dasar negara diperoleh dari alinea keempat Pembukaan UUD 1945 dan sebagaimana tertuang dalam Memorandum DPR-GR 9 Juni 1966 yang menandaskan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa yang telah dimurnikan dan dipadatkan oleh PPKI atas nama rakyat Indonesia menjadi dasar negara Republik Indonesia. Memorandum DPR-GR itu disahkan pula oleh MPRS dengan Ketetapan No.XX/MPRS/1966 jo. Ketetapan MPR No.V/MPR/1973 dan Ketetapan MPR No.IX/MPR/1978 yang menegaskan kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber dari tertib hukum di Indonesia
Inilah sifat dasar Pancasila yang pertama dan utama, yakni sebagai dasar negara (philosophische grondslaag) Republik Indonesia. Pancasila yang terkandung dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 tersebut ditetapkan sebagai dasar negara pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI yang dapat dianggap sebagai penjelmaan kehendak seluruh rakyat Indonesia yang merdeka.

Dengan syarat utama sebuah bangsa menurut Ernest Renan: kehendak untuk bersatu (le desir d’etre ensemble) dan memahami Pancasila dari sejarahnya dapat diketahui bahwa Pancasila merupakan sebuah kompromi dan konsensus nasional karena memuat nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh semua golongan dan lapisan masyarakat Indonesia.
Maka Pancasila merupakan intelligent choice karena mengatasi keanekaragaman dalam masyarakat Indonesia dengan tetap toleran terhadap adanya perbedaan. Penetapan Pancasila sebagai dasar negara tak hendak menghapuskan perbedaan (indifferentism), tetapi merangkum semuanya dalam satu semboyan empiris khas Indonesia yang dinyatakan dalam seloka “Bhinneka Tunggal Ika”.

Ø  UUD 1945
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, adalah hukum dasar tertulis (Basic Low) , dan sebagai konstitusi Pemerintahan Negara republic Indonesia.
Isi dari UUD 1945 ialah :
"Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan."
"Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur."
"Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya."
"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada :
Ketuhanan Yang Maha Esa,
kemanusiaan yang adil dan beradab,
persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,
serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."


Kedudukan UUD 1945 yaitu :
Sebagai sumber hukum tertinggi dan sumber segala kewenangan karena UUD 1945 itu merupakan sumber dari segala sumber hukum, sumber dari segala kewenangan, sumber dari segala badan kenegaraan.
Fungsi UUD 1945 adalah sebagai pedoman acuan dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara
Pokok Pikiran UUD 1945 itu ada 4 yaitu :
1. Sepakat untuk tidak mengubah pembukaan UUD 1945
2. Sepakat untuk mempertahankan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia
3. Sepakat untuk mempertahankan sistem presidensil (menyempurnakan agar betul-betul memenuhi ciri-ciri umum sistem presidensil )
4. Sepakat untuk memindahkan hal-hal normative yang ada dalam penjelasan UUD 1945 kedalam pasal-pasal UUD 1945
Ø  Bhineka Tunggal Ika
Merupakan moto, semboyan Bangsa Indonesia. Frasa ini berasal dari Bahasa Jawa Kuno dan sering kali diterjemahkan dengan kalimat “Berbeda-Beda Tetap Satu Jua” yang memiliki arti walaupun Indonesia memiliki banyak Suku,Budaya,Ras, dan Agama tetapi tetap Satu Negara yaitu Indonesia
Arti Bhinneka Tunggal Ika adalah berbeda-beda tetapi satu jua yang berasal dari buku atau kitab sutasoma karangan Mpu Tantular / Empu Tantular. Secara mendalam Bhineka Tunggal Ika memiliki makna walaupun di Indonesia terdapat banyak suku, agama, ras, kesenian, adat, bahasa, dan lain sebagainya namun tetap satu kesatuan yang sebangsa dan setanah air. Dipersatukan dengan bendera, lagu kebangsaan, mata uang, bahasa dan lain-lain yang sama.
Kata-kata Bhinneka Tunggal Ika juga terdapat pada lambang negara Republik Indonesia yaitu Burung Garuda Pancasila. Di kaki Burung Garuda Pancasila mencengkram sebuah pita yang bertuliskan Bhinneka Tunggal Ika. Kata-kata tersebut dapat pula diartikan : Berbeda-beda tetapi tetap satu jua.

Makna Bhineka Tunggal Ika dalam Persatuan IndonesiaSebagaimana dijelaskan dimuka bahwa walaupun bangsa Indonesia terdiri dari berbagai macam suku bangsa yang memiliki kebudayaan dan adat-istiadat yang beraneka ragam namun keseluruhannya merupakan suatu persatuan. Penjelmaan persatuan bangsa dan wilayah negara Indonesia tersebut disimpulkan dalam PP. No. 66 tahun 1951, 17 Oktober diundangkan tanggal 28 Nopember 1951, dan termuat dalam Lembaran Negara No. II tahun 1951.Makna Bhineka Tunggal Ika yaitu meskipun bangsa dan negara Indonesia terdiri atas beraneka ragam suku bangsa yang memiliki kebudayaan dan adat-istiadat yang bermacam-macam serta beraneka ragam kepulauan wilayah negara Indonesia namun keseluruhannya itu merupakan suatu persatuan yaitu bangsa dan negara Indonesia. Keanekaragaman tersebut bukanlah merupakan perbedaan yang bertentangan namun justru keanekaragaman itu bersatu dalam satu sintesa yang pada gilirannya justru memperkaya sifat dan makna persatuan bangsa dan negara Indonesia.Dalam praktek tumbuh dan berkembangnya persatuan suatu bangsa (nasionalisme) terdapat dua aspek kekuasaan yang mempengaruhi yaitu kekuasaan pisik (lahir), atau disebut juga kekuasan material yang berupa kekerasan, paksaan dan kekuasaan idealis (batin) yang berupa nafsu psikis, ide-ide dan kepercayaan-kepercayaan
Ø  NKRI
Negara yang kedaulatan keluar dan kedalam dan kekuasaan untuk mengatur dan memimpin seluruh daerah pada pemerintah pusat. Bentuk dari Negara Indonesia , dimana Negara Indonesia yang merupakan Negara kepulauan, selain itu juga bentuk Negaranya adalah Republik. Kenapa NKRI ,karena Negara Indonesia terdiri dari banyak pulau tetapi tetap merupakan suatu kesatuan dalam sebuah Negara dan Bangsa yang bernama Indoneisa.
Tujuan Negara
Rumusan tujuan sangat penting bagi suatu negara yaitu sebagai pedoman :
  1. Penyusunan negara dan pengendalian alat perlengkapan negara.
  2. Pengatur kehidupan rakyatnya.
  3. Pengarah segala aktivitas–aktivitas negara.
Setiap negara pasti mempunyai tujuan yang hendak dicapai sesuai dengan Undang–Undang Dasarnya. Tujuan masing–masing negara sangat dipengaruhi oleh tata nilai sosial, kondisi geografis, sejarah pembentukannya serta pengaruh politik dari penguasa negara. Secara umum negara mempunyai tujuan antara lain sebagai berikut :
  1. Memperluas kekuasaan semata
  2. Menyelenggarakan ketertiban umum
  3. Mencapai kesejahteraan umum
Fungsi Negara
Secara umum terlepas dari ideologi yang dianutnya, setiap negara menyelenggarakan beberapa fungsi minimum yang mutlak harus ada. Fungsi tersebut adalah sebagai berikut :
  1. Melaksanakan penertiban (Law and order) : untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan–bentrokan dalam masyarakat, maka negara harus melaksanakan penertiban. Dalam fungsi ini negara dapat dikatakan sebagai stabilisator.
  2. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.
  3. Pertahanan : fungsi ini sangat diperlukan untuk menjamin tegaknya kedaulatan negara dan mengantisipasi kemungkinan adanya serangan yang dapat mengancam kelangsungan hidup bangsa (negara). Untuk itu negara dilengkapi dengan alat pertahanan.
  4. Menegakkan keadilan : fungsi ini dilaksanakan melalui lembaga peradilan.
Keseluruhan fungsi negara tersebut di atas diselenggarakan oleh pemerintah untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan bersama. Fungsi negara dapat juga diartikan sebagai tugas organisasi negara. Secara umum tugas negara meliputi  :
  1. Tugas Essensial adalah mempertahankan negara sebagai organisasi politik yang berdaulat, meliputi : (a). Tugas internal negara yaitu memelihara ketertiban, ketentraman, keamanan, perdamaian dalam negara serta melindungi hak setiap orang; dan (b). Tugas eksternal yaitu mempertahankan kemerdekaan/kedaulatan negara.
  2. Tugas Fakultatif adalah menyelenggarakan dan memperbesar kesejahteraan umum.
Beberapa pendapat para ahli tentang tujuan negara :
  1. Plato : tujuan negara adalah memajukan kesusilaan manusia.
  2. Roger H Soltau : tujuan negara adalah mengusahakan agar rakyat berkembang serta mengembangkan daya cipta sebebas mungkin.
  3. John Locke : tujuan negara adalah menjamin suasana hukum individu secara alamiah atau menjamin hak–hak dasar setiap individu.
  4. Harold J Laski : tujuan negara adalah menciptakan keadaan agar rakyat dapat memenuhi keinginannya secara maximal.
  5. Montesquieu : tujuan negara adalah melindungi diri manusia sehingga dapat tercipta kehidupan yang aman,  tentram dan bahagia.
  6. Aristoteles : tujuan negara adalah menjamin kebaikan hidup warga negaranya

~Ruang Publik~
Ø  Agama
Digunakan untuk menyebut enam agama yang diakui resmi oleh negara, seperti Islam, Katolik, Protestan, Hindu, Budhisme, dan Khonghuchu. Sedangkan semua sistem keyakinan yang tidak atau belum diakui secara resmi disebut “religi”.
Agama sebagai seperangkat aturan dan peraturan yang mengatur hubungan manusia dengan dunia gaib, khususnya dengan Tuhannya, mengatur hubungan manusia dengan manusia lainnya, dan mengatur hubungan manusia dengan lingkungannya. Secara khusus, agama didefinisikan sebagai suatu sistem keyakinan yang dianut dan tindakan-tindakan yang diwujudkan oleh suatu kelompok atau masyarakat dalam menginterpretasi dan memberi tanggapan terhadap apa yang dirasakan dan diyakini sebagai yang gaib dan suci. Bagi para penganutnya, agama berisikan ajaran-ajaran mengenai kebenaran tertinggi dan mutlak tentang eksistensi manusia dan petunjuk-petunjuk untuk hidup selamat di dunia dan di akhirat. Karena itu pula agama dapat menjadi bagian dan inti dari sistem-sistem nilai yang ada dalam kebudayaan dari masyarakat yang bersangkutan, dan menjadi pendorong serta pengontrol bagi tindakan-tindakan para anggota masyarakat tersebut untuk tetap berjalan sesuai dengan nilai-nilai kebudayaan dan ajaran-ajaran agamanya
Ø  Ideologi
Ideologi adalah kumpulan ide atau gagasan. Kata ideologi sendiri diciptakan oleh Destutt de Tracy pada akhir abad ke-18 untuk mendefinisikan “sainstentang ide“. Ideologi dapat dianggap sebagai visi yang komprehensif, sebagai cara memandang segala sesuatu (bandingkan Weltanschauung), secara umum (lihat Ideologi dalam kehidupan sehari hari) dan beberapa arah filosofis (lihat Ideologi politis), atau sekelompok ide yang diajukan oleh kelas yang dominan pada seluruh anggota masyarakat. Tujuan untama di balik ideologi adalah untuk menawarkan perubahan melalui proses pemikiran normatif. Ideologi adalah sistem pemikiran abstrak (tidak hanya sekadar pembentukan ide) yang diterapkan pada masalah publik sehingga membuat konsep ini menjadi inti politik. Secara implisit setiap pemikiran politik mengikuti sebuah ideologi walaupun tidak diletakkan sebagai sistem berpikir yang eksplisit. (definisi ideologiMarxisme).


Ø  Aspirasi
Kata aspirasi belakangan ini banyak menarik perhatian anak negeri baik yang berkecimpung di ranah legislatif, sedang berkuasa sebagai eksekutif, para pengamat yang sok serba-tahu sampai omongan dan debat kusir di kedai kopi, terminal bus dan tempat mangkal ojeg. Aspirasi menjadi titik sentral dalam pembicaraan dan banyak yang dalam membuat pernyataan menggunakan sudut pandang berbeda dan beragam. Harapan dan tujuan untuk keberhasilan pd masa yg akan datang: Garis-Garis Besar Haluan Negara pada hakikatnya adalah — bangsa.
Ø  Budaya
Budaya Indonesia tak lepas dari  aspek kesenian daerah. Kesenian itu sendiri adalah ekspresi manusia yang bisa dinikmati oleh mata dan telinga. Di Indonesia, ada bermacam-macam kesenian, berikutcontohnya :

1. Sastra (bahasa)
Bahasa adalah alat komunikasi manusia. Di Indonesia, kita bisa menemukan macam-macam budaya bahasa, seperti bahasa Jawa, bahasa Bali, dan masih banyak lagi. Semua memiliki pengucapan yang  berbeda-beda dan disatukan oleh bahasa nasional Indonesia.
Seni sastra juga mencakup cerita atau dongeng rakyat, biasanya berkaitan erat dengan asal-usul suatu daerah atau cerita kerajaan zaman dahulu. Misalnya cerita Tangkuban Perahu, Timun Mas, atau cerita Malin Kundang yang sangat sarat akan pesan moral.
2. Lagu
Gubahan seni nada atau suara dalam urutan, kombinasi, dan hubungan temporal (biasanya diiringi dengan alat musik) untuk menghasilkan gubahan musik yang mempunyai kesatuan dan kesinambungan (mengandung irama). Dan ragam nada atau suara yang berirama disebut juga dengan lagu.
Lagu dapat dinyanyikan secara solo, berdua (duet), bertiga (trio) atau dalam beramai-ramai (koir). Perkataan dalam lagu biasanya berbentuk puisi berirama, namun ada juga yang bersifat keagamaan ataupun prosa bebas. Lagu dapat dikategorikan pada banyak jenis, bergantung kepada ukuran yang digunakan. Dan, Pernah dengar lagu Apuse? Ampar-Ampar Pisang atau Cing Cangkeling? Semua lagu-lagu dengan daerah itu merupakan budaya kesenian yang melekat hampir di seluruh penduduk Indonesia.
3. Tarian
Gerak tubuh secara berirama yang dilakukan di tempat dan waktu tertentu untuk keperluan pergaulan, mengungkapkan perasaan, maksud, dan pikiran. Bunyi-bunyian yang disebut musik pengiring tari mengatur gerakan penari dan memperkuat maksud yang ingin disampaikan. Gerakan tari berbeda dari gerakan sehari-hari seperti berlari, berjalan, atau bersenam. Menurut jenisnya, tari digolongkan menjadi tari rakyat, tari klasik, dan tari kreasi baru.
Di berbagai daerah, terdapat kesenian berupa tari-tarian sebagai wujud ekspresi manusia terhadap berbagau hal. Misalnya terhadap perang, penyambutan tamu, atau rasa syukur saat panen tiba. Contoh macam-macam budaya tari adalah tari saman dari Aceh, tari pendet dari Bali, atau tari sulo dari Sulawesi Tenggara.
4. Alat Musik
Lagu dan tarian tak akan lengkap tanpa musik. Di Indonesia, musik-musik daerah dimainkan oleh beragam alat musik yang memiliki suara indah. Contohnya adalah angklung yang terbuat dari bambu, gamelan yang dibuat dari besi, atau sasando yang merupakan alat musik petik dengan suara indah.

Rabu, 19 Februari 2014

TUGAS KREATIFITAS PENULISAN ILMIAH



                                             


 NAMA     :  SEPTIANTO TRI WIBOWO 
 KELAS    : 2EA28
 NPM        : 18212319






                                                      BAB I
                                           “ PENDAHULUAN”
1.      Latar Belakang
Sejarah pertumbuhan koperasi di seluruh dunia disebabkan oleh tidak dapat dipecahkannya masalah kemiskinan atas dasar semangat individualisme. Koperasi lahir sebagai alat untuk memperbaiki kepincangan-kepincangan dan kelemahan-kelemahan dari perekonomian bentuk kapitalistis. Koperasi yang lahir pertama di Inggris berusaha mengatasi masalah keperluan konsumsi para anggotanya dengan cara kebersamaan yang dilandasi atas dasar prinsip-prinsip keadilan yang selanjutnya menelorkan prinsip-prinsip keadilan yang dikenal dengan “Rochdale Principles”.
Dalam sejarah, diberbagai Negara telah mencoba untuk membangun system ekonomi koperasi ini menyusul Negara Inggris sebagai pendahulu, mulai dari Perancis, Jerman dan diikuti oleh Negara-negara lain. Tidak ketinggalan pula Indonesia mencoba memperbaiki ekonomi dengan mengembangkan system ekonomi koperasi di bumi Indonesia tercinta ini. Namun seperti yang kita lihat sekarang system ekonomi yang diterapkan belum cukup menangani kebobrokan ekonomi Indonesia. Maka dari itu kita perlu menelaah kembali sejarah perkembangan ekonomi Indonesia untuk sedikit menyadarkan bahwa sesungguhnya system ekonomi koperasi tidak kalah dengan system ekonomi yang lain dan bahkan lebih baik dari system-system yang ada di Indonesia saat ini
2.      Rumusan Masalah
a.      Apa Pengertian , Tujuan dan Prinsip Koperasi ?
b.      Apa sajakah Usaha yang bisa memajukan Koperasi di Indonesia ?
c.       Bagaimana cara untuk menjadikan Koperasi yang mandiri ?

3.      Tujuan Penulisan
a.      Mengetahui Pengertian , Tujuan dan Prinsip Koperasi 
b.      Mengetahui Usaha yang bisa memajukan Koperasi di Indonesia
c.       Mengetahui upaya untuk menjadikan Koperasi yang Mandiri





                                                                          BAB II
                          “PENGERTIAN, TUJUAN DAN PRINSIP KOPERASI”
Sebelum kita masuk dalam inti dari makalah ini kita harus tau arti dan maksud tujuannya terlebih dahulu yuk kita bahas
1.      Pengertian KOPERASI
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.
Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi
2.      Tujuan KOPERASI
      Tujuan utama koperasi adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.Dalam BAB II Pasal 3 Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk:“Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.Menurut Bang Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Selanjutnya fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
·         Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
·         Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
·         Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
·         Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi                                                
                                                               
3.      Prinsip KOPERASI

Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan yang demokratis, partisipasi anggota dalam (ekonomi), kebebasan dan otonomi, serta pengembangan pendidikan, pelatihan dan informasi.
Prinsip-prinsip koperasi Indonesia menurut UU No.25 tahun 1992 yang berlaku di Indonesia adalah :

A.     Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
Keanggotaan bersifat sukarela adalah dalam menjadi anggota atau keluar dari Koperasi tidak boleh dipaksakan siapapun. Keanggotaan bersifat terbuka adalah dalam keanggotaan tidak ada pembatasan atau diskriminasi dalam bentuk apapun.

B.     Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
Pengelolaan Koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota. Anggota menjadi pemegang dan pelaksana tertinggi dalam Koperasi.

C.    Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam Koperasi tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha atau partisipasi anggota terhadap Koperasi. 

D.          Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
Modal dalam Koperasi pada dasarnya dipergunakan untuk kemanfaatan anggota dan bukan untuk sekedar mencari keuntungan.

E.     Kemandirian.
Koperasi dan anggota harus mampu berdiri sendiri, tanpa tergantung pada pihak lain.
Koperasi juga melaksanakan dua prinsip Koperasi yang lain yaitu pendidikan perkoperasian dan kerjasama antar koperasi





                                                                   BAB III
                “USAHA YANG BISA MEMAJUKAN KOPERASI DI INDONESIA”
A.    USAHA YANG BISA MEMAJUKAN KOPERASI DI INDONESIA
Menurut Saya untuk melakukan hal yang ingin memajukan kinerja Koperasi atau mengoptimalkannya yaitu dengan cara ;
1.      Memiliki Anggota yang berkualitas / berpendidikan
Karna dengan anggota yang berkualitas akan menghasilkan pekerjaan yang berkualitas pula     , ini adalah salah satu cara terbaik , kalau dari anggota nya saja sudah tidak berpendidikan pasti pekerjaannya pun akan amburadul tidak sesuai dengan rencana dan akan membuat banyak maslaah yang akan terjadi .
2.      Memanajemen dengan Professional
Banyak sekali Koperasi di negri ini yang bangkrut di karenakan kurang professionalnya manajemen koperasi tersebut , ini lah yang harus di tingkatkan untuk menghindari kebangkrutan yang sering terjadi
3.      Modal Kopersi yang harus di perhatikan oleh Pemerintah
Inilah salah satu masalah yang penting dan sering terjadi , karna permodalan koperasi tidak pernah di perhatikan , koperasi koperasi kebanyakan  bergantung pada keuntungan dari koperasi itu sendiri , jadi koperasi pun tidak meningkat secara fasilitas dan lain sebagainya , himbauan pemerintah yang harus memperhatikan permodalan koperasi harus di tindak tegas
4.      Pengelola SDM yang harus berperan sangat sangat aktiffff !!!
Mengapa harus berperan sangat aktif , karna inipun juga salah satu alternative untuk meningkatkan kualitas anggota atau pengurus koperasi , inipun juga untuk merangsang para anggota untuk bersemangat bekerja , tanpa pengelola SDM yang optimal , kinerja di dalamnya pun akan sulit untuk meningkat / berkembang
5.      Menghimpun Kekuatan Ekonomi dan Kekuatan Politis
Kebijaksanaan ekonomi makro cenderung tetap memberikan kesempatan lebih luas kepada usaha skala besar. Paradigma yang masih digunakan hingga saat ini menitik beratkan pada pertumbuhan ekonomi yang ditopang oleh usaha skala besar dengan asumsi bahwa usaha tersebut akan menciptakan efek menetes ke bawah. Namun yang dihasilkan bukanlah kesejahteraan rakyat banyak melainkan keserakahan yang melahirkan kesenjangan. Dalam pembangunan, pertumbuhan memang perlu, tetapi pencapaian pertumbuhan ini hendaknya melalui pemerataan yang berkeadilan.
Pada saat ini, belum tampak adanya reformasi di bidang ekonomi lebih-lebih disektor moneter, bahkan kecenderungan yang ada adalah membangun kembali usaha konglomerat yang hancur dengan cara mengkonsentrasikan asset pada permodalan melalui program rekapitalisasi perbankan.
Dalam menghadapi situasi seperti ini, alternatif terbaik bagi usaha kecil termasuk koperasi adalah menghimpun kekuatan sendiri baik kekuatan ekonomi maupun kekuatan polotis untuk memperkuat posisi tawar dalam penentuan kebijakan perekonomian nasional. Ini bukanlah kondisi yang mustahil diwujudkan, sebab usaha kecil termasuk koperasi jumlahnya sangat banyak dan tersebar di seluruh wilayah nusantara sehingga jika disatukan akan membentuk kekuatan yang cukup besar.
Dengan ini diharapkan dapat memajukan koperasi sebagai salah satu sektor perekonomian di Indonesia. Juga diharapkan koperasi dapat bersaing di perekonomian dunia. Saya sangat mengharapkan agar koperasi di Indonesia dapat terus maju dan berkembang karena koperasi adalah salah satu badan usaha yang menyediakan fasilitas untuk masyarakat kecil dan menengah. Semoga dengan ini dapat membangun koperasi yang lebih baik lagi.
6.      Merubah kebijakan pelembagaan koperasi
Dalam kehidupan sosial-ekonomi masyarakat kebijakan pelembagaan koperasi dilakukan degan pola penitipan, yaitu dengan menitipkan koperasi pada dua kekuatan ekonomi lainnya. Oleh sebab itu saya akan merubah kebijakan tersebut agar koperasi dapat tumbuh secara normal layaknya sebuah organisasi ekonomi yang kreatif, mandiri, dan independen
7.      Penggunaan kriteria identitas
Penggunaan prinsip identitas untuk mengidentifikasi koperasi adalah suatu hal yang agak baru, dengan demikian banyak koperasiwan yang belum mengenalnya dan masih saja berpaut pada pendekatan-pendekatan esensialis maupun hukum yang lebih dahulu, yang membuatnya sulit atau bahkan tidak mungkin untuk membedakan suatu koperasi dari unit-unit  usaha lainnya seperti kemitraan, perusahaan saham atau di Indonesia dikenal dengan Perseroan Terbatas (PT).
Dengan menggunakan kriteria identitas, kita akan mampu memadukan pandangan-pandangan baru dan perkembangan-perkembangan muktahir dalam teori perusahaan ke dalam ilmu koperasi

                                                   
B.     UPAYA UNTUK MENJADIKAN KOPERASI YANG MANDIRI
             Ada beberapa cara untuk menjadikan koperasi yang mandiri yaitu sebagai berikut :
1.      Untuk mengantisipasi beberapa perubahan mendasar di atas, maka dibutuhkan beberapa solusi terobosan yang kreatif dan cerdas, diantaranya: Pertama, perlunya dilakukan pembenahan yang terkait dengan kelembagaan dan keanggotaan. Langkah yang dilakukan dalam kaitan dengan kelembagaan adalah dengan terus melakukan langkah audit koperasi secara tertib dan berkala agar tercipta sistem manajemen kelembagaan yang rapi serta kalau ada sesuatu penyimpangan akan dapat dideteksi dengan baik. Pembenahan keanggotaan dilakukan dengan cara peningkatan keterampilan pengurus dan anggota koperasi dengan modul-modul pelatihan dan pemagangan. Hanya dengan cara seperti itu akan dapat dihasilkan tenaga manajemen koperasi yang capable dan kompeten dengan persoalan dan usaha yang digelutinya.

2.      Selain itu, upaya peningkatan produktivitas kerja harus terus menerus dilakukan terlebih menjelang era milenium, mengingat tingkat persaingan bisnis akan semakin sengit. Mau tidak mau, awak koperasi harus profesional dan trampil untuk mengelola koperasi. Selain itu, harus memiliki instink bisnis yang tinggi dalam bungkus semangat kewirakoperasian. Hal ini perlu terus ditumbuhkembangkan di kalangan awak-awak pengelola koperasi. Hanya dengan elan dan semangat seperti itu, koperasi di Indonesia akan mampu mandiri dan tangguh.

3.      Langkah kedua, koperasi sudah selayaknya melakukan langkah proaktif mencari sumber-sumber pendanan alternatif di luar berbagai pendanaan yang sudah lazim seperti kredit program ataupun simpanan wajib dan pokok serta sumber pembiayaan konvensional lainnya. Salah satu yang perlu dipikirkan adalah menjual obligasi atau efek-efek (surat berharga lainnya) di pasar modal. Namun harus disadari, hal ini akan membawa konsekuensi bahwa manajemen keuangan harus dilakukan secara transparan dan bisa diaudit oleh akuntan publik. Oleh sebab itu, standarisasi laporan keuangan juga harus memenuhi standar laporan keuangan perusahaan publik.

4.      Selain mampu menembus kebekuan, kekakuan dan rigiditas pendanaan di atas, gerakan koperasi juga harus mampu masuk dalam sistem ekonomi global, suatu kesiapan menghadapi iklim kompetisi yang kian ketat. Artinya, nilai tambah ekonomi akan banyak diciptakan oleh faktor sumberdaya manusia (SDM), kreativitas, dan kewirakoperasian (wirausaha koperasi). Koperasi dan usaha ekonomi rakyat harus terus bisa bertahan dengan membangun sistem ekonomi jaringan yang akhir-akhir banyak dibicarakan dalam berbagai forum seminar maupun wacana diskusi lainnya oleh banyak kalangan.






5.      Dalam kaitan dengan model pemasaran didalam memasuki sistem ekonomi global di atas, langkah terakhir yang tak kalah pentingnya adalah upaya menerobos jaringan pemasaran baik didalam maupun di luar negeri (go international). Banyak produk dan hasil usaha koperasi layak dijual di pasar internasional. Berbagai bentuk kerajinan cindera mata, atau hasil industri rakyat lainnya, layak masuk pasar dunia. Untuk itu, para awak koperasi perlu dibekali dengan ilmu bisnis inernasional, sehingga mampu mengoperasikan pemasaran dengan baik. Berbagai bentuk kemajuan teknologi sistem informasi (internet) harus menjadi makanan sehari-hari.

6.      Upaya akses pasar yang lebih luas lagi dengan sistem perdagangan tanpa batas (virtual trading) ini perlu dilakukan untuk mengantisipasi jarak tata niaga yang panjang sehingga tidak merugikan produsen maupun konsumen. Berbagai langkah tersebut perlu dilakukan agar di kemudian hari muncul koperasi sejati dan mandiri dari kancah bisnis di Indonesia ini. Dirgahayu ke-56 Koperasi Indonesia. (Penulis pemerhati masalah ekonomi, aktivis koperasi)


























                                                          BAB IV
                                                      “PENUTUP”
1.      KESIMPULAN

Pengertian KOPERASI
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.
Tujuan KOPERASI
      Tujuan utama koperasi adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.Dalam BAB II Pasal 3 Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk:“Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.Menurut Bang Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
USAHA YANG BISA MEMAJUKAN KOPERASI DI INDONESIA
1.Memiliki Anggota yang berkualitas / berpendidikan
2.Memanajemen dengan Professional
3.Modal Kopersi yang harus di perhatikan oleh Pemerintah
4.Pengelola SDM yang harus berperan sangat sangat aktiffff !!!
5.Menghimpun Kekuatan Ekonomi dan Kekuatan Politis
6.Penggunaan kriteria identitas
7.Merubah kebijakan pelembagaan koperasi




2.      REFERENSI
WWW.GOOGLE.COM
http://galuhwardhani.wordpress.com/prinsip-prinsip-koperasi-2/
https://www.google.com/#q=apa+saja+yang+membuat+koperasi+itu+maju
http://nardyberkomunikasi.wordpress.com/2010/01/15/mengaktifkan-koperasi-apa-yang-harus-dilakukan/
http://www.pelita.or.id/baca.php?id=15647





















3.      DAFTAR PUSTAKA

WIBOWO . SEPTIANTO TRI . 2014 . PENULISAN KREATIVITAS KARYA ILMIAH USAHA MEMAJUKAN KOEPARSI INDONESIA . JAKARTA : UNIVERSITAS GUNADARMA


                                                                              20/01/2014