Selasa, 03 Mei 2016

SOFTSKILL ASSESSMENT



MATERIAL

Material adalah bahan dasar yang digunakan untuk membuat sesuatu. Ada 5 jenis material yang paling sering digunakan. Hampir semua benda dibuat dengan materi ini. Beberapa dibuat dari metal, sebagian dibuat dari kaca, sebagian dibuat dari kayu, sebagian dari kain, dan sebagian dari plastik. Dan masih banyak jenis material lainnya. Tetapi materi lainnya tersebut tidak banyak digunakan seperti 5 materi diatas.

Mari kita membahas tentang metal, metal sangat berat, keras dan kuat. Biasanya metal jika disentuh terasa dingin. Metal digunakan dalam pembuatan banyak benda. Kita biasa menggunakannya untuk membuat garpu dan pisau. untuk membuat kunci dan membuat mobil. kita menggunakannya untuk membuat benda - benda itu karena material ini sangat kuat.

Selanjutnya mari kita bahas tentang kaca, kaca sangat licin. Terasa dingin jika disentuh . kaca tidak seberat metal.  Kaca itu keras tapi tidak kuat. Kaca dapat pecah dengan sangat mudah! Lalu mengapa kita menggunakannya ? kita menggunakannya karena tembus pandang! Kamu bisa melihat menembus kaca. Itu sebabnya mengapa kita menggunakna kaca untuk jendela. Itu juga sebabnya mengapa kita gunakannya untuk membuat kaca mata.

Selanjutnya mari kita bahas tentang kayu, kayu mudah terbakar dibandingkan dengan metal dan kaca. Kayu tidak sekuat metal. Tapi kayu lebih kuat daripada kaca. Kita menggunakan kayu untuk membuat banyak benda. Benda yang terbuat dari kayu biasanya ringan, berat dan kuat. Kursi dan meja diantaranya terbuat dari kayu. Pencil juga terbuat dari kayu.

Selanjutnya mari kita bahas tentang kain, kain sangatlah ringan. Kain jauh lebih ringan dari kayu. Dan sangat lembut. Kita menggunakan kain untuk membuat banyak benda. Contohnya, kita menggunakannya untuk membuat baju. Dan untuk menbuat selimut.

Terakhir, mari kita bahas tentang plastik. Plastik juga sangat ringan. Tetapi, berbeda dari kain. Kadang – kadang plastik sangat lembut. Dan kadang plastik juga keras. Plastik dapat digunakan untuk membuat tas plastik tipis. Meraka sangat ringan, lembut dan kuat. Tetapi, plastik juga bisa digunakan untuk membuat helm sepeda. Mereka ringan, keras dan kuat. Sebuah helm dan sebuah tas adalah 2 benda yang berbeda. Tetapi, kedua nya terbuat dari plastik. 

Sabtu, 19 Maret 2016

SOFTSKILL BAHASA INGGRIS 2

TITLE and ABSTRACT



TABLE of CONTENT








                                                                                                                                        Thankyou........

Jumat, 23 Oktober 2015

BISNIS CLOTHING

Nama       : Septianto Tri Wibowo
Npm         : 18212319
Kelas         : 4EA28


UNIVERSITAS GUNADARMA














BISNIS YANG INGIN SAYA JALAN KAN
Bisnis yang ingin saya jalankan adalah bisnis Clothing atau di sebut juga Bisnis Sablon kaos , Bisnis ini susah-susah gampang untuk di jalankan . Mengapa saya ingin menjalankan bisnis Ini , karna dari Hobi mendesign gambar saya tertarik design saya dicetak di kaos-kaos polos, maka dari itu Saya ingin dari hobi yang saya senangi ini bisa menghasilkan uang , bahkan bisa jadi Usaha yang sangat bernilai tinggi nantinya .
Apa sajakah yang dibutuhkan untuk berbisnis sablon ini
1.      Kaos Polos Berbahan Cotton Combed 30s / Gildan
2.      Printer Khusus yang di buat untuk mencetak kaos
3.      Tinta Tekstil Khusus untuk mencetak Kaos
4.      Kompresor , pengepres sablon
5.      Sebuah PC/ Laptop yang ada aplikasi Photoshop
6.      Design Khusus untuk menarik konsumen
7.      Paperbag atau palstik bag untuk membungkus kaos
Jikalau bahan-bahan yang di butuhkan untuk sablon seperti yang di atas sudah lengkap ,siapkan niat yang kuat untuk menjalankan bisnis ini
Biasanya memang yang sulit adalah Modal , Terutama adalah Printer Khusus untuk mencetak sablon , printer ini bisa merogoh kocek sampai 12 juta ,  tetapi untuk menjalan kan usaha ini memang harus bertahap , dengan modal design saya bisa menjalankan usaha ini . Bagaimana caranya , semua kaos yang membuat harga kaos itu tinggi adalah design nya , makadari itu kita tinggal mencari toko sablon terdekat yang anda ketahui , siapkan design dari awal menjual kaos satuan , dengan sabar kalian akan mendapatkan untung yang lumayan memuaskan .

Sekian dan terimakasih ..  

PENGERTIAN , TUJUAN , DAN MANFAAT BISNIS

TUGAS SOFTSKILL





NAMA        : SEPTIANTO TRI WIBOWO
KELAS       : 4EA28
NPM           : 18212319









A.   PENGERTIAN BISNIS

Pengertian Bisnis menurut Musselman adalah keseluruhan dari aktivitas yang diorganisir oleh orang yang tidak berurusan di dalam bidang industri dan perniagaan yang menyediakan barang dan jasa agar terpenuhinya suatu kebutuhan dalam perbaikan kualitas hidup.

Menurut HooperPengertian Bisnis ialah keseluruhan yang lengkap pada berbagai bidang seperti industri dan penjualan, industri dasar dan industri manufaktur dan jaringan, distribusi, perbankkan, transportasi, insuransi dan lain sebagainya; yang kemudian melayani dan memasuki dunia bisnis secara menyeluruh.

Peterson dan Plowman mengemukakan Pengertian Bisnis merupakan serangkaian kegiatan yang berhubungan dengan pembelian ataupun penjualan barang dan jasa yang dilakukan secara berulang-ulang. Menurut paterson dan plowman, penjualan jasa ataupun barang yang hanya terjadi satu kali saja bukanlah merupakan pengertian bisnis.

Pengertian Bisnis menurut Owen adalah suatu perusahaan yang berhubungan dengan distribusi dan produksi barang-barang yang nantinya dijual ke pasaran ataupun memberikan harga yang sesuai pada setiap jasanya.

Menurut Hunt dan UrwickPengertian Bisnis ialah segala perusahaan apapun yang membuat, mendistribusikan ataupun menyediakan berbagai barang ataupun jasa yang dibutuhkan oleh anggota masyarakat lainnya serta bersedia dan mampu dalam membeli atau membayarnya.

L.R.Dicksee mengatakan bahwa Pengertian Bisnis yaitu suatu bentuk dari aktivitas yang utamanya bertujuan dalam memperoleh keuntungan bagi yang mengusahakan atau yang berkepentingan di dalam terjadinya aktivitas tersebut.

B.   TUJUAN BISNIS

Tujuan bisnis tidak lebih dan tidak lain adalah memperoleh keuntungan karena semua orang yang berbisnis mulanya berawal dari fikiran-fikiran dan keinginan mereka untuk memperoleh keuntungan sehingga muncul inisiatif untuk menjalankan bisnis dari keinginan mereka tersebut.
Meskipun tujuan utama mereka adalah memperoleh keuntungan namun hal tersebut bukan berarti bahwa mereka tidak mempunyai tujuan lain selain tujuan tersebut, masih banyak tujuan-tujuan para pembisnis yang ingin mereka raih dan tujuan antara satu dan yang lainya bisa saja berbeda.


Tujuan lain yang ingin dicapai oleh pelaku bisnis itu diantaranya :
-Ingin mencukupi berbagai kebutuhannya
-Untuk memakmurkan keluarga
-Ingin namanya dikenal banyak orang
- Karena ingin menjadi penerus usaha keluarga
-Ingin mencoba hal baru
-Ingin memanfaatkan waktu luang
-Ingin mempunyai usaha sendiri dan tidak bekerja pada orang lain.
-Ingin mendapat simpati. Dsb.
Meskipun tujuan-tujuan seperti diatas telah mereka capai, namun mereka akan terus memiliki keinginan-keinginan lain dan keinginan itu bisa saja menjadi bagian dari tujuan bisnis mereka. Karena bagaimanapun juga keinginan dan kebutuhan tiap orang akan terus bertambah dan tidak menutup kemungkinan jika keinginan yang mereka miliki akan mereka jadikan tujuan bisnis yang mereka ciptakan.


C.    MANFAAT BISNIS

Banyak orang yang bercita-cita untuk menjadi seorang pebisnis untuk keuangan masa depan karena tidak mungkin selamanya seseorang akan menjadi karyawan. Atas dasar itulah orang banyak yang menyadari manfaat bisnis yang sangat menjanjikan, terlebih lagi pada segi finansial di masa depan.
Beberapa orang yang passion terhadap bisnis telah tahu dari usia dini untuk memiliki sebuah bisnis sendiri. Lainnya menemukan diri mereka memulai bisnis karena faktor perubahan hidup seperti orang tua, pensiun, kehilangan pekerjaan, dan sebagainya.
Sebagian orang lain mungkin akan tetap menjadi karyawan, tetapi bertanya-tanya apakah menjadi pengusaha bisnis adalah hal yang tepat bagi mereka? Bagaimanapun juga manfaat dan resiko salng berdampingan. Seperti sejumlah manfaat memulai bisnis, tetapi ada juga risiko yang harus dievaluasi :
Penghargaan – Tidak semua orang mendefinisikan penghargaan dengan cara yang sama. Pada beberapa orang mungkin akan melihatnya sebagai usaha untuk membuat bisnis tumbuh dan berhasil. Bagi orang lain mungkin menaklukkannya dan memulai usaha sendiri. Namun untuk mendefinisikan hadiah tersebut, dengan memulai perusahaan baru mungkin akan membuat anda lebih bersemangat.
Menjadi bos untuk diri sendiri – Ketika memulai bisnis dan wiraswasta, anda adalah bos sendiri dan pada akhirnya akan mengendalikan bagaimana nasib usaha tersebut.
Penghasilan – Jika saat memulai bisnis sebagai pemenuh salah satu cara untuk mendapatkan penghasilan tambahan, mungkin akan menemukan bahwa itu adalah sumber pendapatan baru.
Jam kerja yang fleksibel – Memiliki bisnis sendiri adalah kerja keras dan seringkali memerlukan waktu yang panjang. Dalam beberapa kasus, memiliki bisnis sendiri memungkinkan anda untuk memiliki jam lebih fleksibel. Banyak orang tua tinggal di rumah, dan memilih untuk menjadi pengusaha.
Membeli bisnis yang sudah ada – Meskipun tidak dapat dipandang sebagai “memulai” bisnis, membeli bisnis yang sudah ada telah terbukti bermanfaat bagi banyak pemilik usaha tapi pasti membutuhkan investasi keuangan dan waktu. Untuk bisnis yang sudah menguntungkan, para pemilik bisnis baru melewati fase start up untuk menjalankan bisnis yang matang.
Waktu – Setidaknya anda akan mendapatkan waktu yang lebih untuk keluarga dan dapat mengatur waktu yang baik untuk berbagai aktivitas.
Masa Depan – Bisnis mempertaruhkan masa depan, anda akan memiliki masa depan yang lebih cerah untuk diri anda jika bisnis tersebut sukses, dan sebaliknya.
Setiap bidang kerja memiliki kelebihan dan kekurangan masing masing, ada baiknya kita mencari solusi paling baik sesuai dengan minat dan kemampuan yang dimiliki. Dengan mengenali diri sendiri maka anda juga akan lebih fokus terhadap apapun kebijakan yang anda ambil saat ini

Senin, 07 Juli 2014

HAK ANAK

ANALISIS HAK ANAK




Nama              : Septianto tri wibowo
Kelas               : 2ea28
NPM                : 18212319




#KONVENSI HAK ANAK #

Konvensi Hak-Hak Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa (Bahasa Inggris: United Nations Convention on the Rights of the Child) adalah sebuah konvensi internasional yang mengatur hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan kulural anak-anak. Negara-negara yang meratifikasi konvensi internasional ini terikat untuk menjalankannya sesuai dengan hukum internasional. Pelaksanaan konvensi ini diawasi oleh Komite Hak-Hak Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa yang anggota-anggotanya terdiri dari berbagai negara di seluruh dunia. Setiap tahun, Komite ini memberikan laporan kepada Komite Ketiga Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsayang juga akan mendengar pernyataan ketua Komite Hak-Hak Anak dan mengadopsi resolusi mengenai Hak-Hak Anak.
Pemerintah negara yang telah meratifikasi konvensi ini diharuskan untuk melaporkan dan hadir di hadapan Komite Hak-Hak Anak secara berkala untuk mengevaluasi kemajuan-kemajuan yang dicapai dalam mengimplementasikan Konvensi ini dan status hak-hak anak dalam negara tersebut. Laporan-laporan tiap negara beserta pandangan tertulis komite dapat diakses di situs komite.
Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa mengadopsi konvensi ini dan terbuka untuk penandatangan pada tanggal 20 November 1989 (pada peringatan 30 tahun Deklarasi Hak-Hak Asasi Anak). Konvensi ini berlaku pada tanggal 2 September 1990 setelah jumlah negara yang meratifikasinya mencapai syarat. Sampai dengan Desember 2008, 193 negara terlah meratifikasinya,  meliputi keseluruhan negara-negara anggota PBB, kecuali Amerika Serikat dan Somalia.
Dua protokol tambahan juga diadopsi pada tanggal 25 Mei 2000. Protokol Tambahan mengenai Keterlibatan Anak-Anak dalam Konflik Senjata membatasi keterlibatan anak-anak dalam konflik-konflik militer, dan Protokol Tambahan Konvensi Hak-Hak Anak mengenai Perdagangan Anak-Anak, Prostitusi Anak-Anak, dan Pornografi Anak-Anak melarang perdangan, prostitusi, dan pornografi anak-anak. Kedua protokol tambahan ini telah diratifikasi oleh lebih dari 120 negara 

Konvensi ini secara umum mendefinisikan seorang anak sebagai umat manusia siapapun yang berusia di bawah 18 tahun, terkecuali apabila telah ditentukan oleh hukum negara bersangkutan.


# HAK PERLINDUNGAN ANAK#



Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan pemenuhan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimalsesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi.

Hak Anak
Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dimajukan, dilindungi, dipenuhi, dan dijamin oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara.
Pengarusutamaan Hak Anak
Pengarusutamaan Hak Anak yang selanjutnya disebut PUHA adalah strategi perlindungan anak dengan mengintegrasikan hak anak ke dalam setiap kegiatan pembangunan yang sejak penyusunan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi dari berbagai peraturan perundangan-undangan, kebijakan, program, dan kegiatan dengan menerapkan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.
''Tabungan masa depan bangsa bukanlah uang melainkan generasi muda yang sehat,' Petikan katamutiara ini sungguh dahsyat jika dijadikan inspirasi untuk menggerakkan animo kesadaran kita, utamanya dalam kontek meningkatkan pertumbuhan dan pengembangan anak yang dalam struktur sosial nada-nadanya mengalami ketidakberimbangan, yakni penuh dengan kesenjangan yang berjarak.

Hal ini terlihat mencolok pada level struktural dan kultural sebagai dimensi pembeda dari anak yang berlatar ekonomi yang berbeda. Secara kultural, tampilan dan bawaan Anak dari keluarga “miskin” tampak inferior, dan anak yang surplus ekonomi terlihat superior. Sementara secara struktural, fakta dari kelas sosial-ekonomi anak dapat terpotret melalui ukuran fisiknya, seperti tinggi dan berat badan.

Pemerintah saat ini sepertinya masih menganggap bahwa entitas kebijakan perlindungan anak masih belum menjadi agenda prioritas nasional, hal ini terlihat dengan agenda pembangunan nasional yang memposisikan anak menjadi nomor terbelakang, serta terlihat minimnya intervensi politik anggaran yang diberikan dalam menggerakkan sistem perlindungan anak secara menyeluruh. Saat ini, model penanganan perlindungan anak belum terkonsolidasi dengan apik dan baik, dan inovasi kebijakan masih terlihat pola konvensional, yakni instansi pemerintah yang menangani anak masih banyak terjebak dalam iklim kerja pemenuhan citra dan mengejar kepuasan persepsi publik semata.

Pemerintah belum memiliki rencana aksi nasional terkait dengan kebijakan perlindungan anak yang komprehensif yang melibatkan bayak sektor. Hal ini tampak pada “artifisialisasi” kebijakan  dari gugusan dan rumusan program yang membelah dimana-mana. Padahal kerangka perlindungan anak secara nasional membutuhkan kerangka induk yang terintegrasi dengan baik. Indikatornya adalah kualitas regulasi makin bermutu dan dapat dirasakan manfaatnya tanpa diskrimnasi, respon dan tanggungjawab serta komitmen pemangku kebijakan, yang tak kalah penting adalah dampak nyata di dalam kehidupan sosial.

Saat ini, di level instrumentalisasi pelaksana kebijakan, Kemeneg PP dan PA memang secara departemental paling bertanggungjawab dalam kegiatan meningkatkan kualitas anak dari berbagai ancaman dan tantangan. Untuk mengelola kebijakan yang begitu luas, departemen ini tidak bisa menanggung sendirian dan menjadi seperti “monster raksasa”. Para pejabatnya harus pintarmelakukan inovasi program, terobosan aksi, dan pandai dalam menganyam komunikasi lintas sektor.Paradigma inilah yang sekiranya dapat dijadikan modal sebagai langkah awal membangun dan melindungi anak dari berbagai aneka tipu muslihat modernisasi dan globalisasi.

Tanpa disadari, kini telah masuk perangkap dunia yang terglobal. Universalitas tidak bisa dielakkan sebagai sunnatullah yang harus diterima manusia. Termasuk dalam dunia anak, kita perlu mengkoreksi muatan-muatan budaya dan perangkat lunak yang menghinggapi anak kita. Kenapa kita harus begitu memperhatikan di ranah ini? Jawabannya sederhana saja. Pertama, anak adalah aset bangsa yang harus diperhatikan kualitasnya. Kedua, anak merupakan basis utama membentuk generasi dalam mempetakan daya kompetitif sosial-politik bangsa sampai dimana. Ketiga, anak merupakan wajah dari sebuah potret bangsa. Jika banyak anak yang kurang gizi, maka disitulah “negara” terancam tidak menjalankan fungsinya, alias gagal. Jika anak suatu bangsa cerdas dan sehat, disitulah negara berhasil mendesainnya.

Dalam ranah globalisasi, kini para aktor global (bisa berbentuk korporasi, state, masyarakat sipil,) sudah ramai membidik anak dijadikan sebagai objekindustri bagi akumulasi ekonomi.  Betapa tidak, kini ruang pertarungan menjadikan anak sebagai komodiiti ekonomi mulai menjamur. Di kelompok spekulan Production House (PH), anak sudah banyak ditempatkan sebagai icon, baik sebagaimagnet edukatif maupun yang hanya sifatnya identitas pembentuk gaya. Dalam “Islam KTP” misalnya, peran anak sangat sentral dan bisa berulang-ulang ditonjolkan. Hal yang sama juga dapat kita simak beberapa aktor cilik yang sudah meluberi jagat dan menghiasi panggung jenaka kita.

Karena itu, elemen-elemen seperti negara, pemerintah dan masyarakat bisa bahu-membahu mencipta pola perlindungan anak yang programatik, dan tak kalah dengan inovasi-inovasi para kelompok PH tadi. Hal ini mengingatkan kita bersama, bahwa melindungi dan memproteksi anak dari hal-hal dan perilaku yang tak kita hindari merupakan urusan “bersama”. Meski kita akui, sebagian masyarakat masih mempersepsi bahwa kegiatan menumbuh-kembangkan anak seolah merupakan beban orang tua, bahkan melingkup menjadi urusan privat kaum perempuan saja.

Anak merupakan subyek pembangunan yang keberadaannya harus diperhatikan, baik oleh negara, pemerintah maupun masyarakat itu sendiri. Di negara manapun, anak menjadi kiblat dari pemetaan atas konstuksi pembangunan bangsa yang hendak dirancang. Karena itu, negara, pemerintah, dan masyarakat bisa duduk satu meja mengimplementasikan Undang Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002, khususnya terkait dengan Penyelenggaraan Perlindungan di bidang agama (Pasal 42,43), Kesehatan (Pasal 44,45,46,47), Pendidikan (Pasal 48-54), dan Sosial (Pasal 55-58), serta perlindungan khusus (Pasal 59-64).




Rabu, 30 April 2014

PERUSAK DEMOKRASI



KEWARGANEGARAAN
PERUSAK DEMOKRASI


 
NAMA                        : SEPTIANTO TRI WIBOWO
KELAS                       : 2EA28
NPM                           : 18212319

Sub Pokok Bahasan :   
Definisi Dari :
1.      Banalitas politik
2.      Politik Pencitraan
3.      Narsisme Demokrasi
4.      Intimidasi Suara
5.      Politik Transaksional



     Banalitas Politik
# Kejahatan bukan karena adanya orang-orang berhati jahat, melainkan karena hilangnya kemampuan mengambil jarak dari hal-hal yang bersifat sistemik, membudaya, dan mengakar sebagai perilaku kolektif. Kejahatan bukan hanya masalah moralitas, tetapi juga masalah absennya kemampuan berpikir rasional, kritis, dan berlandaskan hati-nurani sebelum bertindak atas nama orang banyak. Maka, kejahatan itu jauh lebih dramatis dan vulgar ketika dilakukan orang-orang yang tidak sadar telah bertindak jahat dan merasa hanya menjalankan sesuatu yang lazim terjadi di lingkungannya. Inilah yang kurang-lebih didedahkan Hannah Arendt sebagai banalitas kejahatan (the banality of evil), suatu kondisi di mana kejahatan terjadi pada skala massif, dipraktekkan sebagai sesuatu yang otomatis, spontan, dan sistematis, hampir sama sekali tidak melibatkan rasa bersalah
# Bagaimana keluar dari banalitas kejahatan politik ini? Sulit membayangkannya. Namun, apa boleh buat, kita tetap harus mencobanya. Kunci utamanya pada ketegasan hukum dalam menindak pelaku kejahatan politik. Tantangannya, mengutip Goerg Simmel, ketika kejahatan dilakukan secara kelompok, sulit menentukan siapa yang bertanggung jawab. Konfidensi timbal balik dan kerahasiaan kolektif memungkinkan suatu kelompok mengikat anggotanya untuk saling menutupi kesalahan. Maka, sulit berharap politikus atau pejabat publik mengungkapkan skandal di sekitarnya karena terikat untuk menjaga kerahasiaan kolektif. Berani mengungkap kerahasiaan, salah-salah diganjar dengan pemecatan, recall, atau dikorbankan sendirian seperti yang tampaknya hari-hari ini dialami M. Nazaruddin dalam skandal pembangunan wisma atlet SEA Games. Kemungkinan ini yang harus diwaspadai

Politik Pencitraan
Politik pencitraan itu ialah penggambaran tentang suatu tokoh dalam situasi dan kondisi apa saja baik politik, sosial, budaya dll dimana ia berperan aktiv dalam kegiatan politik dan dia membentuk image diri menjadi sesuatu yang ia inginkan. biasanya politik pencitraan dilakukan pada saat munculnya sesuatu hal yang sedang ramai di bicarakan oleh masyarakat, seperti bencana alam, kekerasan, keberhasilan suatu lembaga dan lain lain


             Point-pointnya dan contoh politik pencitraan :
 # Politik pencitraan merupakan politik di mana yang diutamakan adalah citra para elit yang selalu bagus di mata rakyatnya, daripada bagaimana memberikan kesejahteraan yang sesungguhnya buat rakyat.
# Politik pencitraan memng penting bagi seorang presiden, tetapi bukan segalanya, karena yang terpenting adalah praktik nyatanya untuk rakyat.

# Contoh-contoh bentuk Politik Pencitraan yang di lakukan preisden kita :
 Bentuk bentuk politik pencitraan yang dilakukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono diantaranya mengelola sindiran Taufik Kiemas menjelang pemilu tahun 2004, memperkerjakan kunsultan komunikasi politik dan fotografer, pembentukan KPK, sering tampil di televisi untuk melakukan “curhat”, cepat merespon keluhan rakyat namun lambat dalam penanganan selanjutnya, pembentukan Satgas Mafia Hukum, pembentukan KEN dan KIN.

#  Politik pencitraan menimbulkan dampak positif dan negatif. Namun apabila pencitraan itu hanya mementingkan polesan dari luar saja tanpa diimbangi langkah nyata maka dampak negatif lebih banyak daripada dampak positifnya.

Narsisme Demokrasi
Ada suatu penyakit yang secara sadar atau tidak telah menjangkiti publik dewasa ini, yakni apa yang disebut sebagai narsisme publik. Jean M Twenge dan W Keith Campbel dalam buku The Narcism Epidemic: Living in the Age of Enlitlement, menulis bahwa narsisme telah menjadi sebuah penyakit yang menjangkiti sejumlah besar individu di dunia.

Itu terlihat dari begitu banyaknya orang yang semakin tergoda untuk menonjolkan kekayaan mereka, penampilan fisik mereka, pengidolaan terhadap para selebritas, dan aneka kegiatan yang condong hanya untuk mencari perhatian
Dan itu semua sudah Lama Terjadi di Politik Indonesia
Karena itu, sangat dianjurkan, jika tidak ingin terperangkap ke dalam penyakit dan endemis narsisme, harus segera kembali ke jalur moral dalam menjalankan hidup. Perilaku narsis yang hanya menyenangkan diri sendiri harus dijauhkan.

Bagi penguasa atau pemimpin, segala praksis kekuasaan yang selama ini dilakukan dengan upaya menyingkirkan orang lain harus dihentikan, dan dimulai dengan membangun kemurnian dan keteguhan hati untuk mengabdi kepada kepentingan rakyat dan/atau orang lain dengan lebih mengorbankan kepentingan diri.

Artinya, seorang pemimpin harus merasa terhormat dengan menjadikan kekuasaan sebagai areal pelayanan bagi rakyat, bukan sebagai areal untuk mempertontonkan kehebatan diri. Kekuasaan harus dipahami ulang sebagai katalis untuk memberi ruang aktualisasi diri sebagai pelayanan dan pengabdian terhadap kepentingan rakyat.

Praksis kekuasaan yang selama ini dilakukan dengan upaya menyingkirkan orang lain demi pemenuhan selera kepentingan diri yang narsistik harus dihentikan, dan harus dimulai dengan membangun keutuhan hati untuk mengabdi kepada kepentingan rakyat.

Di situlah terpatri kemuliaan diri yang sesungguhnya menjadi keutamaan (virtue) dalam kehidupan politik, terutama dalam kehidupan sehari-hari di tengah masyarakat. Semoga kita belum terjangkiti epidemis narsisme yang menjauhkan kita dari keutamaan dan keagungan hidup

Intimidasi Suara
Intimidasi politik pada hakikatnya adalah terorisme politik. Kultur politik kita masih masih belum beringsut dari pola pemanifestasian kekerasan, ancaman, intimidasi dan terror. Dalam tahap-tahap tertentu kekerasan fisik diganti dengan simbolis yang dilakukan melalui wicara. Di Indonesia kedua bentik kekrasan fisik dan simboles masih acap digunakan. Mafistasi  kekerasan simbolis itu tidak hanya marak dilakukan oleh organisasi masyarakat, tetapi partai politik sekalipun condong tidak bias melepaskan diri dari jerat kekerasan simbolis. Intimidasi Partai Golongan Karya (Golkar) yang berencana mencabut dukungan kepada pemerintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono adalah bentuk dari kekerasan simbolis melaui wicara. Wacana atau diskursus penarikan dukungan itu kian mengkristal setelah dipicu dua masalah. Pertama, kasus Gubernur Lampung yang belum terselesaikan hingga saat ini. Kedua, pembentukan Unit Kerja Presiden untuk Pengelolaan Program Reformasi (UKP3R). kedua masalah itu mengilhami sejumlah kader Golkar memproduksi Issue besar penarikan dukungan. Atmosfer politik sedikit memanas, hubungan Presiden dan Wapres juga sedikit terganggu.
Suasana politik yang sempat memanas itu kemudian mendingin setelah Presiden hadir dalam acara halal bihalal keluaraga besar Partai Golkar di kediaman Ketua Umum Partai Golkar Jusuf Kalla. Wacana penarikan dukungan mereduksi dan tidak sekuat sebelum Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) II Partai Golkar digelar.
Kita tidak menyoal perihal meredupnya tuntunan penarikan dukungan. Sejak awal kita sudah menduga diskursus penarikan dukungan yang disuarakan Partai Golkar tidak lebih sekedar instrument memperkuat posisi tawar (bargaining posisition). Yang kita permasalahkan adalah, apakah upaya untuk memperkuat kedudukan dan posisi tawar partai harus harus dilakukan dengan Intimidasi terror kekerasan dan wacana? Kita setujudan sependapat dengan pernyataan Ketua Dewan Penasihat Partai Golkar Surya Paloh yang mengingatkan partainya agar tidak menggunakan cara-cara tidak elegan dalam membangun konstruksi perpolitikan bangsa. Ancaman, intimidasi, dan terror yang di produksi partai Golkar sejatinya harus dilaksanakan jika tidak ingin dikatakan sekedar geretak sambal. Tetapi, rasionalkah Golkar untuk merealisasikan ancamannya itu sementara sang Ketua Umum Partai Golkar masih bercokol sebagai Wapres. Inilah yang tidak bisa dijawab Golkar tanpa meminta posisi kekuasaan yang lebih dari yang sudah diperoleh sekarang.
Praktik intimidasi politik dan terorisme politik yang di lakukan oleh Golkar adalah sebuah proses politisasi yang kerdil dan hanya mempertebal pengelompokan kepentingan. Control terhadap kekuasaan yang dilakukan Golkar tidak berdasarkan identifikasi dan evaluasi yang obyektif dan akurat. Tetapi, condong mendelegitimasi kekuasaan dengan memobilsasi kader. Kekerasan simbolis yang dilakukan Golkar bersifat premature dan setengah hati karena sejumlah alasan politis. Maka, tak heran buat kita semua bagaimana partai ini bersikap double standard terhadap pemerintahan. Di satu sisi menginginkan distribusi kekuasaan yang lebih besar sebagai partai pemenang Pemilu, tetapi satu sisi mengusung diskursus oposisi setengah hati ketika distribusi dibatasi.
Mengapa itu terjadi, karena Partai Golkar (berpura-pura) tidak memahami kekuasaan sebagai media artikulasi dan agregasi kepentingan seluruh rakyat. Golkar berpikir tentang diri dan kepentingannya sendiri. Jika setiap partai politik condong mengembangkan pola intimidasi politik untuk menaikan posisi tawarnya, apa jadinya negeri ini kelak. Panggung politik nasional bakal sarat dengan intimidasi dan terror politik.
Politik Transaksional
Politik transaksional, sering kita mendengar istilah tersebut. Secara gamblang, orang yang cukup berpendidikan akan mengartikan bahwa politik transaksional berarti politik dagang. Ada yang yang menjual, maka ada yang membeli. Tentu semuanya membutuhkan alat pembayaran yang ditentukan bersama. Kalau dalam jual-beli, maka alat pembayarannya biasanya berupa uang tunai.

Lantas apakah dalam praktek politik, jika terjadi politik transaksional, berarti ada jual beli politik? Ada yang memberi uang dan ada yang menerima uang dalam transaksi politik tersebut. Tentu semuanya masih dalam dugaan saja. Apakah memang politik transaksional ini selalu berhubungan dengan uang? Sebenarnya tidak juga. Dalam beberapa kasus politik, politik transaksional juga berkaitan dengan jabatan dan imbalan tertentu di luar uang.

Dalam praktek politik praktis, hampir pasti ada politik transaksional. Karena pada dasarnya politik adalah kompromi, sharing kekuasaan. Harus dipahami juga, bahwa dalam politik kenegaraan juga ada istilah pembagian kekuasaan. Bukan hanya di Indonesia, tapi juga diseluruh dunia. Karena memang politik adalah proses pembagian kekuasaan. Di mana seseorang atau sekelompok orang yang meraih kekuasaan, akan berbagi kekuasaan dengan ornag lain.

Biasanya, pembagian kekuasaan tersebut berkaitan dengan koalisi politik yang sebelumnya dibangun. Tanpa ada koalisi, kemungkinan adanya politik transaksional itu sangat kecil. Biasanya, sebelum koalisi dibangun, maka transaksi-transaksi politik itu harus sudah disepakati. Jika dalam pelaksanaannya ada pengkhiatan, maka kesepakatan atau transaksi politik itu bisa dievaluasi atau tidak dilakukan sama sekali.

Ketika baru tahapan koalisi baru berjalan, seperti tahapan Pilkada, maka transaksi politik itu bisa saja dilakukan. Misalnya, Partai A mengusung calon bupati, maka Partai B mengusung calon wakil bupati. Jika ada partai lain, maka partai lain itu akan mendapat jatah lainnya. Misalnya jika pasangan calon yang diusung itu jadi, akan mendapat jatah dalam kekuasaan nanti. Paling tidak, partai pengusung itu akan menjadi mitra pemerintah di lembaga legislatif.

Namun ketika pembagian kekuasaan itu tidak dilakukan, maka transaksi politik bisa diwujudkan dalam hal lain. Misalnya kompensasi dalam bentuk uang. Inilah yang kadang disebut sebagai politik transaksional. Padahal pengertian sebenarnya, politik transaksional adalah pembagian kekuasaan politik berdasarkan kesepatan-kesepakatan politik yang dibuat oleh beberapa partai politik atau elite politik. Politik transaksional, tidak melulu berkaitan dengan transaksi keuangan saja. Seperti dalam istilah transaksi itu sendiri, yang cenderung bernilai ekonomis, masalah uang.

Lantas, apakah politik transaksional itu tidak diperbolehkan? Apakah politik transaksional itu sama dengan money politics? Sangat relatif dalam melihat kedua hubungan itu. Karena keduanya memang sangat tipis perbedaannya. Sama halnya ketika berbicara antara politik uang dengan uang politik. Hanya memutar frase kata saja, sudah berbeda artinya. Keduanya juga memiliki makna yang hampir sama, namun berbeda.
Bahwa dalam transaksi politik menimbulkan biaya politik, maka sudah sewajarnya dalam transaksi itu muncul uang pengganti. Dalam arti, untuk menjalankan rencana kerja dari transaksi politik itu, diperlukan biaya yang tidak sedikit. Maka uang yang digunakan itu merupakan bagian dari politik transaksi. Hal itu tidak bisa dihindari. Namun jika uang itu hanya digunakan untuk segelintir orang, hanya sekedar untuk mencapai syarat pencalonan saja. Seperti dalam Pilkada-Pilkada terdahulu, sangat kental dengan istilah politik transaksional, yang hanya sekedar alat untuk kepentingannya sendiri